Kejagung Akan Gelar Perkara untuk Tentukan Nasib Johnny G Plate di Kasus Korupsi BTS Kominfo
ERA.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate di kasus penyedia infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo tahun 2020-2022.
"Untuk gelar perkara tentunya gelar perkara untuk perkara keseluruhan, tapi tentunya sekaligus di dalamnya termasuk juga terkait dengan posisi JP (apakah menjadi tersangka atau tidak)," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2023).
Namun, dia tak merinci kapan gelar perkara itu dilakukan. Kuntadi hanya menyebut Plate telah selesai dimintai keterangan usai diperiksa selama enam jam.
"Dan menurut hemat kami, semua pertanyaan dijawab dengan baik, sesuai dengan harapan kami," ucapnya.
Sebelumnya, Plate menyampaikan telah selesai diperiksa penyidik Kejagung terkait kasus korupsi BTS Kominfo. Politikus Partai NasDem ini menyebut dirinya menjawab pertanyaan sesuai apa yang dia tahu.
"Keterangan-keterangan yang diberikan adalah keterangan-keterangan yang saya tahu, yang saya pahami, dan yang menurut saya benar sebagai saksi. Ini telah saya lakukan dengan penuh tanggung jawab," kata Plate di Gedung Kejagung.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyedia menara BTS 4G di Kementerian Kominfo.
Kelima tersangka itu adalah Irwan Hermawan (IH), selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 dan Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment.