Meski Telah Kembalikan Uang Rp534 Juta, Kejagung Usut Keterlibatan Adik Menkominfo di Kasus Korupsi BTS
ERA.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mendalami keterlibatan adik Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate di kasus korupsi penyedia infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo tahun 2020-2022.
Diketahui, Alex Plate sebelumnya telah mengembalikan uang Rp534 juta di kasus ini.
"Tapi yang jelas (uang Rp534 juta) itu dana dari Bakti (Kominfo). Apakah terkait proyek ini atau tidak yang kami tahu itu diambil dari anggaran BAKTI," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2023).
Kuntadi enggan mengungkapkan apakah Menkominfo mengetahui adiknya menerima uang Rp534 juta atau tidak. Dia hanya menyebut Kejagung akan melakukan gelar perkara menyeluruh untuk menyelesaikan kasus ini.
Dari gelar perkara itu nantinya akan diketahui dari mana Gregorius Alex Plate menerima uang ratusan juta itu.
"Tapi bahwa ada fakta telah diterima dan hasil pendalaman dari penyidik adanya uang itu secara sukarela diserahkan (ke Kejagung), itu menjadi sebuah fakta yg bisa kami sampaikan. Tapi apa dan bagaimananya itu materi nanti di gelar perkara," ucapnya.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menambahkan adik Plate bukanlah pejabat Kominfo.
"Karena kan beliau itu tidak merupakan ada hubungan hukum di Kominfo, mengapa sampai ada aliran ke sana, mendapatkan fasilitas seperti itu, hari ini kita dalami," ucap Ketut.