Tagar2019PrabowoPre Siden, Fadli Zon: Menkumham Kecolongan
Kata dia, ini adalah penyiasatan dengan cara memotong spasi kalimat tersebut sehingga lolos dari sistem pendaftaran di Ditjen AHU Kemenkumham lantaran yang terdaftar di Kemenkumham adalah Tagar2019PrabowoPre Siden
(tertulis terpisah antara kata 'PRE dan 'SIDEN').
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai, pendaftaran perkumpulan seperti ini bukan sebuah masalah. Sebab, hak berserikat dan berkumpul merupakan hak warga negara yang diatur dalam UUD 1945.
"Saya kira sah sah saja, kalau orang bekumpul kemudian mengajukan badan hukum dan sudah keluar suratnya. Saya kira sah-sah saja, tentu bagus yah dengan demikian ada aturan yang jelas, ada badan hukum, aparat keamanan harus juga melindungi tidak boleh diskriminasi," katanya, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/9/2018).
Menurutnya, Kemkumham kecolongan. Sebab, pendaftaran perkumpulan sudah mendapatkan nomor dari Kemenkumham. Meski belakangan, Yasonna mengatakan pendaftaran ini menggunakan siasat yang nakal.
"Ya itu mungkin problem internal mereka, enggak tahu bagaimana bisa begitu, mungkin kecolongan atau apa," kata dia.
Yang jelas, kata Fadli, semua orang di Indonesia memiliki hak berserikat dan berkumpul. Sehingga, Kemenkumham tidak boleh menghalang-halangi. Kemenkumham, sambungnya, adalah sebuah institusi yang harusnya melayani masyarakat untuk melaksanakan haknya sesuai dengan aturan konstitusi dan undang-undang.
"Jadi jangan mentang-mentang Laoly dari partai penguasa kemudian bisa seenaknya. Itu enggak bisa. Dia terikat," sambungnya.
Selain itu, Fadli menilai, sikap Menkumham yang menampik telah terdaftarnya gerakan dengan Tagar2019PrabowoPre siden adalah bentuk ke khawatiran dari kubu lawan politik Prabowo Subianto.
"Mungkin aja (khawatir). Kan selama ini begitu. Baru pakai hastag sudah ketakutan, baru pakai hastag, belum ada yang lain-lain," ucapnya.
Sekedar informasi, Menkumham Yasonna Laoly sebelumnya menampik bahwa perkumpulan dengan tagar 2019PrabowoPresiden telah terdaftar di AHU Kemenkumham. Apalagi, kata Yasonna, ada siasat nakal yang dilakuman oleh notaris perkumpulan tersebut.
Menurut Yasonna, notaris tersebut menyiasati dengan 'memainkan' redaksional dari kata presiden. Kata presiden dalam #2019PrabowoPresiden dibuat terpisah dengan menggunakan spasi.
Sehingga, kata Yasonna, yang terdaftar di Kemenkumham adalah #2019PrabowoPre (spasi) siden, jadi yang terdaftar Tagar2019PrabowoPre Siden bukan Tagar2019PrabowoPresiden.
Tagar2019PrabowoPre Siden resmi terdaftar sebagai perkumpulan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Gerakan tersebut telah disahkan pendiriannya dan memiliki badan hukum berdasarkan Keputusan Menkumham No. AHU-0010834.AH.01.07 tahun 2018.