Viral! Beredar Video MKD DPR Copot Fadli Zon, Simak Penjelasannya

ERA.id - Beberapa hari lalu warganet dihebohkan dengan beredarnya video di YouTube yang menyebut bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR resmi mencopot anggota Komisi I DPR Fadli Zon.  

Video itu diunggah pertama kali oleh kanal YouTube Pengawal Istana pada 1 Februari 2021 dengan judul "MKD DPR RESMI COPOT FADLI ZON ~ BERITA TERBARU HARI INI 1 JANUARI 2021 LIKE VIDEO PORNO DEWI TANJUNG".

Berdasarkan hasil penelusuran, dilansir laman turnbackhoax.id, diketahui bahwa isi dari konten video tersebut merupakan pembacaan artikel dari dua portal media, yakni artikel berjudul "Dewi Tanjung Desak MKD DPR Beri Fadli Zon Sanksi Soal 'Like' Konten Pornografi: Pecat!" yang tayang di depok.pikiran-rakyat.com pada 1 Februari 2021 dan artikel "Fadli Zon Digugat DPD Ikatan Keluarga Minangkabau" yang tayang di detik.com pada 31 Januari 2021.

Pada artikel berjudul "Dewi Tanjung Desak MKD DPR Beri Fadli Zon Sanksi Soal 'Like' Konten Pornografi: Pecat!" berisikan berita mengenai Dewi Tanjung, politisi PDIP, menanyakan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI atas tindak lanjut pelaporannya terhadap Fadli Zon terkait kasus akun Twitter Fadli memberikan like terhadap konten pornografi. 

Tidak ditemukan pernyataan dari pihak MKD DPR RI telah resmi mencopot Fadli Zon dalam artikel tersebut.

Lalu, pada artikel berjudul "Fadli Zon Digugat DPD Ikatan Keluarga Minangkabau" dari detik.com berisikan pemberitaan mengenai gugatan DPD Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) Kota Tangerang kepada Fadli Zon terkait surat pencabutan SK Pengurus DPD IKM Kota Tangerang yang dianggap melenceng dari AD/ART organisasi. Dalam artikel tersebut tidak ditemukan pernyataan pihak MKD DPR RI telah mencopot Fadli Zon dari anggota DPR RI.

Adapun, hingga artikel periksa fakta ini dibuat (4 Februari 2021), Fadli Zon masih terdaftar sebagai Anggota DPR RI dengan nomor anggota 86 dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya daerah pemilihan Jawa Barat V.

Berdasarkan penjelasan tersebut, konten video dari kanal YouTube Pengawal Istana tersebut masuk ke dalam kategori Konten yang Menyesatkan.