Polri Pastikan Bakal Ada 3 Tersangka Baru di Kasus KSP Indosurya
ERA.id - Mabes Polri mengaku masih melakukan penelusuran terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Tersangka dari kasus ini ialah pendiri KSP Indosurya, Henry Surya. Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan memastikan bakal ada tersangka baru dalam kasus tersebut.
"Bareskrim membidik 2 atau 3 orang lagi dalam kasus ini," kata Whisnu saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/3/2023).
Penelusuran masih dilakukan karena kasus TPPU dan dugaan pemalsuan surat KSP Indosurya ini diduga tak dilakukan Henry Surya seorang diri.
Whisnu pun menerangkan bos Indosurya ini ditetapkan menjadi tersangka pada Senin (13/3) lalu dan ditangkap esok harinya.
Tersangka ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Atas perbuatannya, Henry Surya dijerat Pasal 263 KUHP, 266 KUHP, dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
"Dan tersangka HS akan ditahan di Rutan Bareskrim 20 hari ke depan sejak tanggal 15 kemarin hingga bulan April 2023," ujar Whisnu.