Polri Buru Aset Bos Indosurya Henry Surya Senilai Rp3 Triliun

ERA.id - Pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya ditetapkan menjadi tersangka dugaan pemalsuan dokumen dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) KSP Indosurya. Polri saat ini sedang melacak aset Henry Surya untuk disita.

Sebelumnya, penyidik telah menyita aset Henry Surya senilai Rp2,4 triliun dari kasus KSP Indosurya sebelumnya. Total aset Rp2,4 triliun yang disita itu berupa tanah, bangunan, dan sejumlah uang.

"Aset yang masih kita dalami masih kita terus tracing, kurang lebih sampai Rp3 triliun dugaannya itu," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/3/2023).

Whisnu menerangkan penyidik akan melacak aset Henry agar korban yang dirugikan dari kasus ini, dananya bisa dikembalikan. Dia pun memastikan bakal ada tersangka baru dalam kasus tersebut.

"Bareskrim membidik 2 atau 3 orang lagi dalam kasus ini," ujar Whisnu.

Penelusuran masih dilakukan karena kasus TPPU dan dugaan pemalsuan surat KSP Indosurya ini diduga tak dilakukan Henry Surya seorang diri.

Jenderal bintang satu Polri ini pun menyebut bos Indosurya ini ditetapkan menjadi tersangka pada Senin (13/3) lalu dan ditangkap esok harinya.

Henry Surya pun ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Atas perbuatannya itu, Henry dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 tentang pemalsuan dokumen otentik juncto Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.