Bank Indonesia Sediakan Rp195 Triliun untuk Penukaran Uang Baru Saat Idul Fitri 2023

ERA.id - Bank Indonesia menyediakan uang tunai sebanyak Rp195 triliun untuk melayani kebutuhan masyarakat yang akan menukarkan uang dalam menyambut Ramadan dan Idul Fitri 1444 Hijriah.

"Memastikan uang tunai layak edar itu dengan jumlah yang cukup yaitu sebesar dari perhitungan kami Rp195 triliun, dan ini tumbuh dari tahun lalu realisasinya sebesar 8,22 persen," kata Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aida S Budiman dalam Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur BI Maret 2023 yang dipantau dalam jaringan di Jakarta, Kamis (16/3/2023). 

Aida menuturkan penyiapan jumlah uang tunai tersebut dilakukan dengan memperhatikan pertumbuhan ekonomi yang semakin membaik, peniadaan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh pemerintah, serta tradisi mudik yang akan dilakukan oleh masyarakat pada Ramadan dan Idul Fitri.

Selain itu, BI juga memperluas kerja sama dengan perbankan untuk menyediakan 5.066 titik penukaran uang di seluruh Indonesia, dan angka itu tumbuh delapan persen dibandingkan tahun yang lalu.

Khusus di Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi (Jabodebek), akan ada 599 titik penukaran uang dengan jumlah pecahan uang baru yang disiapkan sebanyak Rp48,2 triliun.

BI juga menggandeng asosiasi-asosiasi tertentu untuk melayani penukaran uang, seperti Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dan Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo). Penukaran uang tersebut dapat dilakukan pada periode 20 Maret-20 April 2023.

Aida menambahkan pada tanggal-tanggal tertentu di semua titik penukaran uang, akan ada paket penukaran uang sebesar Rp3,8 juta, dengan pecahan mulai dari Rp20.000 sampai Rp1.000, dan satu orang dapat mengakses satu paket. Paket tersebut disediakan untuk uang dengan tahun emisi 2016 dan 2022.

Selanjutnya, Bank Indonesia akan memperkuat layanan kas yang dibutuhkan melalui layanan Ekspedisi Rupiah Berdaulat untuk daerah terluar, terdepan dan terpencil.

Bi akan menyediakan layanan penukaran uang di pusat keramaian, pusat perayaan keagamaan dan di titik-titik jalur mudik seperti rest area, di jalur penyeberangan, serta kas keliling susur sungai dan termasuk pada hari libur. (Ant)