Ya Ampun, Nenek di Banjarmasin Jadi Pengedar Sabu
Aksi nenek berinisial RS (60) ini terendus polisi berbekal laporan dari masyarakat. Polisi kemudian diterjunkan untuk memastikan laporan itu.
"Nenek berumur 60 tahun kami amankan karena kedapatan menyimpan beberapa paket narkotika siap edar," kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto, Antara.
Tersangka RS ditangkap Rabu (5/9) sore lalu sekitar pukul 16.45 WITA di Jalan Kelayan B, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin. Kawasan ini diduga sering dijadikan nenek itu lokasi berjualan. Saat si nenek ditangkap, Polisi menemukan pake sabu yang sudah siap dijual.
"Ada 10 paket sabu-sabu dengan berat 0,95 gram tersimpan di dompet warna biru dari tangan tersangka," ucap perwira menengah Polri itu.
Atas perbuatannya, wanita yang sudah lanjut usia itu dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami turut prihatin dan sangat menyesalkan atas keterlibatan seorang nenek dalam peredaran Narkoba, semoga ini menjadi pelajaran bagi warga lainnya khususnya kaum perempuan yang kerap dimanfaatkan oleh para pengedar," tutut pria alumni Akpol 2002 itu.