Polisi Tangkap Tiga Warga Penambang Ilegal di Kabupaten Tangerang
ERA.id - Unit Krimsus Polresta Tangerang menangkap tiga warga Kabupaten Tangerang, yaitu OL (36), MH (25), dan AS (53) lantaran melakukan penambangan ilegal. Tiga warga tersebut dijadikan tersangka atas penambangan tanah tanpa izin.
"Petugas mengungkap praktik jual beli tanah urukan dan aktivitas pengurukan tanpa izin di Kecamatan Sukamulya," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Sigit Dany Setiyono dalam keterangannya, Jumat (17/3/2023).
Sigit mengatakan, mereka menambang tanah dan jual beli urukan tanpa izin di Kampung Bunar, Desa Saga. Pengungkapan ini atas laporan masyarakat adanya aktivitas pengurukan tanpa izin dan ditindaklanjuti pihaknya yang menyelidiki ke lokasi.
"Di sana, oleh petugas kami lantas ditemukan adanya aktivitas pengurukan tanah untuk kawasan perumahan. Luasnya hingga mencapai 4.000 meter persegi," katanya.
"Dari hasil pemeriksaan, penanggung jawab pengurukan itu adalah tersangka OL. Tersangka OL membeli tanah urukan dari tersangka MH dan tersangka AS selaku pemilik galian tanah," sambungnya.
Penambangan tanah sendiri dilakukan di Desa Rancailat, Kecamatan Kresek. Di sana ada tambang galian tanah tanpa izin yang luasnya mencapai 2.000 meter persegi. Di lokasi tambang ini ada tersangka MH dan AS sebagai penanggung jawab.
"Atas dasar itu, tim opsnal kemudian mengamankan para tersangka yang telah melakukan kegiatan penambangan jenis galian tanah tanpa izin dan melakukan penjualan hasil galian tanah tanpa izin alias secara ilegal," ujarnya.
Sigit menambahkan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti di lokasi 2 unit ekskavator, 1 buah buldoser, dan mobil dump truck.
"Para tersangka dijerat Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Ketiganya terancam hukuman 10 tahun penjara," jelasnya.