Bareskrim Tangkap 13 Tersangka Narkoba Jaringan Internasional, 428 Kg Sabu dan 162.932 Ekstasi Disita

ERA.id - Bareskrim Polri menangkap 13 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dari pengungkapan tiga kasus selama Juni 2023.

Ketiga belas tersangka yang ditangkap yakni S bin I, H bin MT, H, TS, YAI, IJ, UK, JM, PAS alias I, RLP alias O, IGN BTAP alias P, DAKM, dan IDGK alias O.

"Adapun barang bukti yang bisa disita dari seluruh kegiatan tersebut di tiga lokasi yang tadi disampaikan ada 428 kilogram (kg) sabu dan 162.932 butir ekstasi," kata Kabareskrim Polri, Komjen Agus saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (30/6/2023).

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa menjelaskan kasus pertama yang diungkap ialah penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan internasional dari Malaysia ke Aceh. Penelusuran pun dilakukan dan diketahui sabu ini dikendalikan oleh tersangka S.

Penyidik pun menangkap S dan ketika diinterogasi, tersangka ini mengaku barang haram itu disimpan di rumah H di kawasan Aceh Utara. Tak butuh waktu lama, H pun ditangkap beserta barang bukti 348 kg sabu.

Untuk pengungkapan kasus kedua yakni penyelundupan sabu dan ekstasi jaringan Malaysia-Riau melalui jalur laut. Tersangka H pun ditangkap di sebuah mobil di kawasan Kota Pekanbaru, usai penyidik melakukan penelusuran.

"Yang didalamnya berisi 80 kg narkotika jenis sabu dalam empat buah karung dan 22.932 butir ekstasi dalam sebuah wadah kontainer plastik," ucap Mukti.

Pengungkapan kasus ketiga yakni penyelundupan ekstasi jaringan Belanda-Bali. Dari penelusuran yang dilakukan ini, penyidik menangkap TS, YAI, IJ, dan UK dengan menyita barang bukti 40 ribu ekstasi.

Pengembangan pun dilakukan dan diketahui jaringan tersangka ini akan kembali mengirimkan ekstasi ke Bali dari Brazil. Penelusuran dilakukan dan penyidik menangkap JM yang merupakan seorang kurir, dengan barang bukti ekstasi sebanyak 50 ribu.

Penyidik pun kembali melakukan pengembangan dan menangkap PAS dan RLP. Mukti menerangkan pihaknya mengembangkan kasus ini dan menangkap IGN BTAP dengan barang bukti 50 ribu ekstasi. Saat kembali dilakukan penelusuran, polisi menangkap IDGK dan DAKM.

"Total 10 orang tersangka dan 140 ribu butir ekstasi dibawa ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," jelas Mukti.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau denda paling banyak Rp10 miliar ditambah sepertiga.