Wamenkumham: Aduan IPW ke KPK Tendensius dan Mengarah ke Fitnah

ERA.id - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej telah menjalani pemeriksaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Gedung Merah Putih Jakarta Selatan, Senin (20/3/2023). 

Ia menyebut laporan Indonesia Police Watch (IPW) kepada KPK soal dugaan gratifikasi oleh asisten pribadinya adalah tendensius dan mengarah kepada fitnah.

Eddy Hiariej, sapaan akrabnya, mengatakan pihaknya atas inisiatif sendiri langsung mendatangi lembaga antirasuah tersebut untuk memberikan klarifikasi.

"Atas inisiatif kami sendiri, kami mengklarifikasi kepada KPK atas aduan IPW yang tendensius dan mengarah kepada fitnah," kata Eddy Hiariej di lokasi. 

Eddy mengatakan pihaknya harus terlebih dahulu memberikan klarifikasi kepada KPK sebelum berbicara kepada media.

"Mengapa tidak kita ungkapkan ke media? karena aduan itu disampaikan kepada KPK, dan kami melakukan klarifikasi juga kepada KPK, tentunya klarifikasi itu disertai dengan bukti-bukti," ujarnya.

Eddy kemudian menilai aduan IPW tersebut tidak tepat karena keduanya bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Yogi Ari Rukmana adalah asisten pribadi sejak sebelum menjadi Wamenkumham. Sedangkan Yosie Andika Mulyadi adalah murni seorang pengacara.

Dia juga mengatakan pihaknya tidak akan melaporkan balik IPW. Eddy memahami bahwa fungsi IPW sebagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) adalah melakukan kontrol sosial tersebut terhadap pejabat publik.

Sehingga saat ada aduan terkait pejabat publik, maka hal yang sepatutnya dilakukan oleh pejabat terkait adalah memberikan klarifikasi kepada masyarakat.

Kemudian mengenai apakah Eddy menilai laporan IPW tersebut sebagai langkah cari panggung, Eddy mempersilakan publik untuk menyimpulkan sendiri.

"Itu silakan anda menyimpulkan sendiri ya," tuturnya.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso (STS) pada hari Selasa (14/3) melaporkan asisten pribadi Eddy Hiariej, Yogi Ari Rukmana dan Yosie Andika Mulyadi ke KPK.

Sugeng melaporkan keduanya atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar terkait dengan konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.

Atas laporan tersebut, Yogi Ari Rukmana, selaku asisten pribadi Edward, kemudian melaporkan Sugeng Teguh Santoso ke Bareskrim Polri pada Selasa (14/3) atas dugaan pencemaran nama baik.

Yogi melayangkan laporan ke Bareskrim itu karena Sugeng telah menyebut namanya sebagai perantara penerimaan uang dalam laporannya ke KPK. Laporan Polisi terhadap Sugeng terdaftar dengan nomor laporan STL/092/III/2023/BARESKRIM. (Antara)