Bukan Rp300 Triliun, Mahfud Sebut Transaksi Mencurigakan di Lingkungan Kemenkeu Capai Rp349 Triliun
ERA.id - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, transaksi mencurigakan di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bukan berjumlah Rp300 triliun, melainkan mencapai Rp349 triliun.
Dia menegaskan, transaksi mencurigakan itu bukan tidak pidana korupsi, melainkan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Saya waktu itu sebut Rp300 triliun, sesudah diteliti lagi, transasksi mencurigakan itu lebih dari itu, Rp349 triliun, mencurigakan," kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (20/3/2023).
"Berkali-kali saya katakan, ini bukan laporan korupsi tapi laporan tentang dugaan tindak pidana pencucian uang yang menyangkut pergerakan transaksi mencurigakan," imbuhnya.
Meskipun melibatkan Kementerian Keuangan, Mahfud menekankan agar publik jangan langsung berasumsi sepenuhnya dilakukan oleh pegawai Kementerian Keuangan.
Dia bilang, TPPU yang menyebabkan adanya transaksi mencurigakan itu banyak melibatkan pihak luar yang diduga bersentuhan dengan orang-orang di Kementerian Keuangan.
"Jangan langsung berasumsi, wah Kementerian Keuangan korupsi Rp349 triliun, enggak! Ini transaksi mencurigakan dan banyak melibatkan orang luar, orang yang punya sentuhan-sentuhan dengan mungkin orangn Kementerian Keuangan," ucap Mahfud.
Adapun bentuk-bentuk pencucian uang yang biasa dilakukan yaitu dengan kepemilikan saham sebuah perusahaan, lalu membuat perusahaan cangkang, menggunakan rekening hingga kepemilikan aset atas nama orang lain.
"Sekali lagi, itu tidak selalu berkaitan dengan pegawai di Kementerian Keuangan. Itu mungkin yang ngirim siapa, siapa, dan seterusnya, dan itu mungkin bukan uang negara," kata Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan, Kementerian Keuangan akan melanjutkan semua laporan hasil analisis transaksi dugaan pencucian yang menyangkut pegawai Kemenkeu, seperti di Direktorat Jenderal Pajak.
"Apabila nanti dari laporan pencucian uang ditemukan tindak pidana maka akan ditindaklanjuti proses hukum oleh Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal," ucapnya.