Ini Aturan Jam Buka Tutup Rumah Makan Hingga Tempat Hiburan di Kota Tangerang Selama Ramadan

ERA.id - Pemerintah Kota Tangerang mengeluarkan peraturan jam buka rumah makan dan penghentian sementara jasa usaha hiburan umum, sepanjang Bulan Suci Ramadan. Hal itu melalui Surat Edaran Wali Kota nomor 556/2809-Disbudpar/2023.

Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata Kota Tangerang, Rizal Ridolloh mengatakan, dalam surat edaran ini disampaikan sejumlah ketentuan. Diantaranya, rumah makan, kafe, restoran dan sejenisnya dapat membuka usahanya dengan menggunakan tirai tertutup sampai dengan pukul 17.00 WIB.

“Khusus untuk pemilik rumah makan, kafe, restoran dan sejenisnya yang melayani sahur, buka usaha dimulai pukul 02.00 wib, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ungkapnya, Senin (20/3/23).

Rizal menjelaskan, poin tiga penutupan jasa usaha hiburan umum seperti karaoke, sauna, spa, massage dan billiard selama Ramadan dimulai dari dua hari sebelum bulan suci Ramadan dan dapat beroperasi kembali tiga hari setelah Idulfitri 1444 Hijriah.

“Apabila pelaku usaha tidak melaksanakan ketentuan tersebut, Disbudpar telah bekerjasama dengan dengan Satpol PP untuk melakukan pengawasan dan siap melayangkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kasatpol PP, Kota Tangerang Wawan Fauzi menyatakan Satpol PP menurunkan sekitar 100 personil yang bersiaga melakukan sweeping pengawasan atas aturan-aturan SE yang diberlakukan.

Satpol PP akan melakukan teguran awal jika ada yang melakukan pelanggaran, dan jika terulang tidak menutup kemungkinan dilakukan pengajuan pencabutan izin usaha.

“Diketahui, surat edaran telah disebar keseluruh pelaku usaha untuk sama-sama dipahami dan dipatuhi. Demi menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati bulan suci Ramadan. Berdasarkan data tahun-tahun sebelumnya, seluruh pelaku usaha di Kota Tangerang selalu patuh, harapannya tahun ini pun patuh akan aturan yang ada,” jelasnya.