Baju Thrifting Dilarang Diperdagangkan, Ridwan Kamil: Saya Dukung, Produksi Lokal Harus Jadi Tuan Rumah

ERA.id - Pemerintah Pusat telah melarang perdagangan baju impor bekas atau thrifting. Sebab, perdagangan thrifting dinilai melanggar di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.

Larangan itu pun disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan baru-baru ini.

Senada dengan Pemerintah Pusat, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mendukung larangan perdagangan baju thrifting terutama di Jawa Barat.

"Atas instruksi Presiden dan Kementerian (Perdagangan), Jawa Barat juga melarang peredaran thrifting barang-barang baju bekas yang mengganggu ekonomi kita skala mikro ya," ucap Ridwan Kamil pada Selasa (21/3/2023).

Dengan begitu, Ridwan Kamil mendukung langkah yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Sebab, produk maupun ekonomi lokal harus menjadi tuan rumah di negara sendiri.

"Saya mendukung apa yang dilaksanakan Kementerian Perdagangan sehingga ekonomi lokal produksi lokal harus menjadi tuan rumah di negeri sendiri," kata dia menambahkan.

Sementara itu, pelaku usaha thrifting asal Bandung, Dicky Yaniada menilai langkah pemerintah melarang perdagangan thrifting membuat pengusaha merugi.

Apalagi, produk thrifting saat ini sudah menjamur bahkan di Kota Bandung ada Pasar Cimol Gedebage sebagai pasar thrifting terbesar di Bandung Raya.

"Menurut saya, thrifting ini sudah mempunyai marketnya sendiri dan sudah ada dari lama, makanya ini berlebihan saja sih misal kalau harus diberhentikan atau dirazia," tutur Dicky.

Imbas dari larangan itu, Dicky terpaksa gulung tikar dari usaha yang telah digelutinya sekitar satu tahun. Ia pun berharap ada solusi atas pelarangan perdagangan baju thrifting.

"Seharusnya ini jadi win-win solution, dampaknya ke bisnis yam au enggak mau kami ini harus dijual,” lanjutnya.

Untuk diketahui, larangan impor pakaian hingga sepatu bekas itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Mendag, Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan, Presiden Jokowi juga telah mengecam impor pakaian bekas karena telah mengganggu industri dalam negeri.

"Arahan presiden sangat tegas agar industri dalam negeri dan UMKM ini dijaga, harus dilindungi dari serbuan pakaian, alas kaki, serta tas bekas impor. Kemendag secara rutin memantau dan mengawasi peredaran pakaian bekas ini dan melakukan penegakan hukum dengan memusnahkannya," kata Zulhas dikutip dari keterangan resmi, Jumat (17/3/2023).