Cecar soal Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun di Kemenkeu, Komisi III ke PPATK: Betul Itu TPPU?
ERA.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa mencecar Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana terkait transaksi mencurigakan mencapai Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Transaksi tersebut diduga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan PPATK, Selasa (21/3/2023).
"PPATK, yang diekspose itu TPPU atau bukan?" tanta Desmond.
"TPPU, pencucian uang," jawab Ivan
"Yang 300 (triliun rupiah) itu TPPU?" tanya Desmond kembali.
"Itu hasil analisis dan hasil pemeriksaan tentunya TPPU. Jadi tidak ada TPPU, tidak mungkin kami sampaikan," kata Ivan.
Lebih lanjut, Desmond langsung menanyakan apakah benar bahwa TPPU itu terjadi di lingkungan Kemenkeu.
Menanggapi hal tersebut, Ivan pun mengoreksi perihal dugaan TPPU itu terjadi di lingkungan Kemenkeu. Menurutnya, dugaan TPPU bernilai ratusan triliun rupiah itu tidak sepenuhnya terjadi di Kemenkeu.
Departemen Keuangan, kata Ivan, hanya sebatas hanya bertindak sebagai penyidik untuk tidak pidana asal. Hal ini mengacu pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
"Disebutkan di situ, penyidik tindak pidana asal adalah penyidik TPPU dan di penjelasannya dikatakan bahwa bea cukai dan Direktorat Jenderal Pajak adalah penyidik tindak pidana asal," papar Ivan.
Setelah menjelaskan hal tersebut, Desmond lalu kembali meminta ketegasan PPATK apakah benar ada tindak pidana pencucian uang. Ivan kembali menjawab tegas.
"Ada pencucian uang, kami tidak pernah satu kalipun menyatakan tidak ada pencucian uang. Tadi dinyatakan di situ tidak ada pencucian uang, saya juga enggak tahu itu statement dari siapa," ujar Ivan.