Sri Mulyani Jelaskan Beda Data dengan Mahfud MD Soal Rp3,3 Triliun vs Rp35 Triliun Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu

ERA.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan prihal perbedaan data transaksi mencurigakan yang melibatkan pegawai kementeriannya yang dipaparkan kepada Komisi XI DPR RI dengan paparan Ketua Komite Koordinator Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) Mahfud MD kepada Komisi III DPR RI.

Diketahui, Mahfud menyebut bahwa dari transaksi mencurigakan Rp349 triliun, yang melibatkan pegawai Kemenkeu mencapai Rp35 triliun. Sementara menurut Sri Mulyani hanya sebesar Rp3,3 triliun.

"Kami memulai dulu dari yang Rp3,3 triliun yang kami sampaikan di Komisi XI versus Rp35 triliun yang disampaikan oleh pak Menko di ruangan ini," kata Sri Mulyani dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Selasa (11/4/2023).

Dia menjelaskan, dari 300 surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diterima Kemenkeu, sebanyak 135 surat menyangkut kementeriannya.

Adapun 135 surat itu secara rinci menuliskan adanya transaksi mencurigakan sebesar Rp22 triliun.

"Ini, Rp22 triliun itu yang kami sampaikan ke Komisi XI DPR RI, ini adalah dari 135 surat PPATK yang menyebutkan nama Kementerian Keuangan," kata Sri Mulyani.

135 surat tersebut kemudian dipilah kembali oleh Kemenkeu. Hasilnya, ada 13 surat yang murni menyangkut pegawai kemenkeu dengan total nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp3,3 triliun.

Namun, Rp3,3 trilun itu merupakan surat PPATK kepada Kemenkeu saat Kemenkeu membutuhkan data untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap pegawainya.

"Jadi, Rp3,3 triliun adalah seluruh transaksi dari nama pegawai yang disebutkan PPATK. Oleh karena itu, itulah yang kami sampaikan ke Komisi XI adalah yang Rp3,3 triliun ini," ucapnya.

Lebih lanjut, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan, dari Rp22 triliun itu sebanyak Rp18,7 triliun itu merupakan data transaksi mencurigakan dari koorporasi.

Menurutnya, perbedaan data Kemenkeu dengan Komite TPPU seperti yang disorot Komisi III DPR RI hanya karena Sri Mulyani hanya menyampaikan data yang murni menyangkut pegawainya saja.

Sementara data yang paparkan Mahfud selaku Ketua Komite TPPU mencakup surat-surat PPATK baik yang diberikan kepada aparat penegak hukum (APH), surat menyangkut koorporasi, dan pegawai Kemenkeu.

"Kemudian, perbedanya di mana? Pak Menko menyampaikan Rp35 triliun, dan kami Rp3,3 triliun?" kata Sri Mulyani.

"Yang Rp3,3 triliun memang menyangkut Kemenkeu, yang Rp18,7 adalah data korporasi, sisanya Rp13 triliun adalah data yang nama pegawai Kemenkeu yang merupakan surat-surat yang dikirim ke APH, ada 64 surat dengan nilai transaksi Rp13 triliun," paparnya.

Sri Mulyani mengatakan, tak menjelaskan data seperti yang disampaikan Mahfud karena, surat dari PPATK itu tak langsung ditujukan ke Kemenkeu.

"Karena surat ini tidak ke kami, dan kami hanya menerima informasi dari PPATK mengenai nomor suratnya saja, ya kami tidak bisa menjelaskan lebih lanjut ke Komisi XI," ucapnya.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI mengagendakan kembali rapat dengan Komite TPPU untuk membahas transaksi mencurigakan Rp349 triliun lantaran dinilai ada perbedaan data yang disampaikan Mahfud MD dengan Sri Mulyani.

Dalam rapat Komite TPPU dengan Komisi III DPR RI pada 29 Maret 2023, Mahfud MD

sempat menyebut pemaparan Sri Mulyani di Komisi XI DPR RI beberapa waktu lalu tak sesuai fakta.

Penyebabnya, ada surat dan data dari PPATK yang tidak disampaikan oleh pegawai Kemenkeu kepada Sri Mulyani.

"Keterngan (Sri Mulyani) yang terakhir pun di Komisi XI itu jauh dari fakta. Bukan dia nipu, dia diberi data itu. Data pajak, padahal ini data bea cukai," katanya.

Sejumlah kekeliruan yang dikoreksi Mahfud antara lain, soal pernyataan Sri Mulyani yang menyebut transaksi mencurigakan yang murni menyangkut pegawai Kemenkeu hanya Rp3,3 triliun.

Menurut Mahfud, data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) yang benar yaitu Rp35 triliun.

"Data agregat transaksi keuangan yang Rp349 triliun itu dibagi tiga kelompok," ucapnya.

"Pertama, transaksi keuangan mencurigakan di pegawai Kementerian Keuangan, kemarin ibu Sri Mulyani di Komisi XI hanya Rp3 triliun, yang benar Rp35 triliun, ya," papar Mahfud.

Kemudian, transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu total yang sebenarnya yaitu sekitar Rp53 triliun.

Sementara transaksi keuangan mencurigakan terkait dengan kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal dan TPPU yang belum diperoleh datanta itu sebesar Rp261 triliun.

"Sehingga jumlahnya sebesar Rp349 triliun fix," tegas Mahfud.