Momen DPR Cecar PPATK karena Diduga 'Salah Alamat' Bocorkan Dugaan TPPU ke Mahfud MD

ERA.id - Komisi III DPR RI mencecar Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana perihal temuan transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun di lingkugan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Transaksi mencurigakan itu diduga merupakan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan PPATK pada Selasa (21/3) kemarin, sejumlah anggota komisi hukum mempertanyakan dasar hukum dugaan TPPU bernilai ratusan triliun rupiah itu, dibocorkan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) yang juga Ketua Komite Nasional TPPU Mahfud MD kepada PPATK.

Awalnya hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PAN Sarifuddin Suding. Dia menanyakan mengapa PPATK memberikan data dugaan TPPU kepada Mahfud, padahal data tersebut bersifat rahasia dan hanya boleh dilaporkan kepada Presiden dan DPR RI.

"Hasil laporan analilsis dan laporan hasil pemeriksaan yang saudara temukan di situ, ini kan sifatnya intelijen, tidak boleh disampaikan ke pihak lain kecuali kepada presiden dan DPR," kata Suding.

Suding mengatakan, aturan itu mengacu pada Pasal 47 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Menurutnya, apabila PPATK memberikan hasil laporan tersebut kepada pihak lain, justru hanya akan menimbulkan kegaduhan seperti yang terjadi saat ini.

"Ini adalah kerahasiaan yang betul-betul dijaga. Karena ini akan membuat gaduh ketika saudara memberikan laporan terhadap orang-orang yang tidak punya tanggung jawab untuk itu," ucap Suding.

"Saudara hanya memberikan laporan kepada presiden dan DPR sesuai Pasal 47 UU 8/2010, paham?" tegasnya.

Hal yang sama juga ditanyakan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Benny K. Harman. Dia meminta PPATK menjelaskan dasar hukum seorang Ketua Komite Nasional TPPU yang dalam hal ini juga Menko Polhukam diperbolehkan membuka dokumen intelijen terkait TPPU.

"Saudara punya kewajiban melaporkan itu kepada Kepala Komite tadi. Apakah Kepala Komite boleh membuka itu ke publik?" tanya Benny.

"Dalam konteks yang menjadi perhatian publik, itu bisa disampaikan, tapi tidak menyentuh kasusnya," jawab Ivan.

Benny kemudian sekali lagi menanyakan terkait boleh atau tidaknya ketua komite nasional PPATK membuka dugaan TPPU kepada publik.

"Jawab yang ditanya. Boleh atau tidak dibuka ke publik?" kata Benny.

"Untuk kasus yang menjadi perhatian publik, boleh. Sesuai dengan tugas dan fungsi komite nasional," jawab Ivan.

Benny kemudian meminta PPATK menunjukan landasan hukumnya. Kepala PPATK Ivan pun menyebutkan hal itu sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2012 tetang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Namun, Benny menyampaikan bahwa di pasal yang dimaksud Ivan tidak ada klausul yang memperbolehkan dokumen itu dibuka kepada publik. "Yang saya tanya, apakah boleh PPATK atau kepala komite tadi membuka itu ke publik? Seperti yang dilakukan pak Menko Polhukam Mahfud MD, dia dengan tegas menyampaikan kepada publik. Seingat saya dalam UU (TPPU) ini, PPATK hanya melaporkan kepada bapak presiden dan DPR," kata Benny.

Sementara Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan meminta penegasan dari Ivan, bahwa dugaann TPPU Rp349 triliun itu disampaikan pertama kali ke publik oleh Mahfud, bukan PPATK. "Bagiannya yang ngebocorin bukan Pak Ivan kan? Yang memberitakan macem-macem itu bukan dari mulutnya Pak Ivan kan? Bukan Pak Ivan," kata Arteria.

Dia lantas menyinggung Pasal 11 UU TPPU. Adapun pasal tersebut berbunyi, 'Pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, atau penuntut umum, hakim dan setiap orang yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut undang-undang ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut'.

"Setiap orang itu termasuk juga menteri, termasuk juga menko," tegas Arteria.

Dia kemudian mengingatkan bahwa pihak yang membocorkan dokumen yang seharusnya dirahasikan itu terancam pidana penjara selama empat tahun. "Sanksinya, pak. Sanksinya setiap orang itu dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Ini UU-nya sama, pak. Ini serius," ucapnya.