Mahfud MD Bungkam Jelang Rapat dengan Komisi III DPR Soal Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun

ERA.id - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memenuhi undangan rapat dengan Komisi III DPR RI. Dia datang dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (KN TPPU).

Berdasarkan pantauan, Mahfud tiba di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023) sekitar pukul 14:47 WIB. Dia datang beberapa menit lebih cepat dari jadwal rapat yang digelar pada pukul 15:00 WIB.

Adapun agenda rapat Komisi III DPR RI dengan KN TPPU ini untuk membahas transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Komisi hukum tidak hanya mengundang Mahfud tetapi juga Kepala PPATK.

Mahfud memilih bungkam saat ditanya awak media terkait dengan kesiapannya mebeberkan transaksi mencurigkan bernilai triliunan rupiah yang diduga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Enggak bisa sedikit (menjelaskan persiapan), banyak," kata Mahfud sambil terus berjalan ke arah ruang rapat Komisi III DPR RI.

Mahfud terlihat disambut oleh Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani.

Sebelumnya, Mahfud sempat menantang balik sejumlah anggota Komisi III DPR RI yaitu Benny K. Harman, Arteria Dahlan, dan Arsul Sani untuk ikut hadir dalam rapat pembuktian dugaan TPPU.

Dia mengatakan, jangan sampai tiga anggota komisi hukum itu mencari-cari alasan absen supaya tak hadir.

"Saya tantang saudara Benny K Harman juga hadir dan tidak beralasan ada tugas lain. Begitu juga saudara Arteria dan saudara Arsul Sani. Jangan cari alasan absen," kata Mahfud melalui akun Twitternya, @mohmahfudmd.

Sebagai informasi, Komisi III DPR RI menunda rapat dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) pada Selasa (21/3). Agenda yang dibahas dalam rapat tersebut adalah membahas isu transaksi mencurigakan Rp349 triliun dan dugaan TPPU di lingkungan Kemenkeu.

Komisi III DPR RI berencana mencecar Mahfud prihal pernyataannya yang kontroversial. Sejumlah anggota dewan menilai Mahfud melanggar UU TPPU karena membocorkan dokumen rahasia ke publik.