Mardani dan Eks Jubir HTI Dilaporkan ke Bareskrim

Jakarta, era.id - Lembaga Bantuan Hukum Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Indonesia Hebat (LBH Almisbat), melaporkan Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera dan mantan juru bicara Hitzbut Tahrir, Ismail Yusanto atas dugaan makar terhadap Presiden Joko Widodo ke Bareskrim Polri.

Pelapor bernama Komaruddin menyebut laporan dugaan makar yang dilakukan oleh Mardani dan Ismail berdasarkan unggahan video di media sosial. Kata dia, terlihat jelas bahwa yang bersangkutan menyatakan ingin mengganti presiden dan mengganti sistem pemerintahan.

"Dalam video, ada perkataan dari Ismail Yusanto terkait dengan 2019 ganti presiden dan ganti sistem. Ganti sistem disini ialah yang kita pahami bahwa sistem yg ada di Indonesia ini kan sudah baku harus sesuai dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar. Maka, maksud dari kedatangan kami kemari untuk melaporkan itu," ucap Komarudin di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (12/9/2018).

Melanjutkan, Adhel Setiawan dari LBH Almisbat menuturkan bahwa Mardani dan Ismail selalu memainkan isu ganti presiden dan ganti sistem pemerintahan. 

"Padahal, kalau mau menganti sistem selaku petinggi partai, Mardani bisa melakukan melalui jalur yang sesuai dengan konstitusi, bukan malah menunggangi kepentingan politik dengan gerakan #2019GantiPresiden," ungkapnya.

Atas perbuatan itu lah, kata Adhel, yang justru dinilainya telah menimbulkan keributan dan keresahan di tengah masyarakat. 

"Kalau mau ganti sistem secara kosnstitusional, Mardani ini kan petinggi PKS dan PKS punya perwakilan di DPR, ya ganti saja melalui UU kan punya perwakilan di senayan, kenapa harus menunggangi #2019Ganti Presiden," sebut Adhel.

Dalam laporannya, Mardani dan Ismail diduga telah melanggar pasal 107 KUHP tentag percobaan makar. Maka menurutnya yang bersangkutan dapat dikenai hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

 

Tag: pks pemilu 2019 hti