Ayah David Tegaskan Tak Akan Maafkan Mario Dandy dkk: Mintalah Pada Tuhan Kalian Pengampunan Itu!
ERA.id - Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina menerangkan anaknya sudah satu bulan menjalani perawatan di rumah sakit (RS) usai dianiaya tersangka Mario Dandy Satriyo.
Jonathan pun menegaskan tidak akan memaafkan seluruh pelaku di kasus penganiayaan anaknya.
"Di hari ke-30 ini, ular-ular beludak itu mau pake permaafan saya saat itu untuk meringankan mereka kelak. Saya tarik ucapan itu," kata Jonathan dilihat di akun Twitter-nya, @seeksixsuck, Kamis (23/3/2023).
Jonathan menyebut anaknya hingga kini belum sadar dan masih terus berjuang agar bisa pulih. David pun masih memakai trakeostomi agar bisa bernapas dan menggunakan selang nasogastric tube (NGT) untuk makan dan minumnya.
Salah satu pengurus GP Ansor ini mengungkapkan dirinya tak akan mengampuni seluruh pelaku yang terlibat dalam menganiaya David.
"Catat ini ya, saya tidak rela dan tidak ada ampunan apapun. Mintalah pada Tuhan kalian pengampunan itu," ucap Jonathan.
Diketahui, Mario Dandy Satriyo dan temannya, ditetapkan menjadi tersangka dari kasus penganiayaan ini. Untuk kekasih Mario, AG (15) yang masih di bawah umur, ditetapkan menjadi pelaku atau anak berkonflik dengan hukum.
Polisi telah melimpahkan berkas perkara AG ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Untuk berkas perkara Mario dan Shane masih dilengkapi.
Untuk AG disangkakan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Mario Dandy disangkakan Pasal 355 ayat 1 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak.
Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak.