Inilah Alasan Jokowi Larang Pejabat dan ASN Buka Bersama Tahun Ini

ERA.id - Selama Ramadan 1444 Hijriah atau 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta para pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) tidak melaksanakan kegiatan buka bersama (bukber). Tentu saja, terdapat alasan Jokowi melarang pejabat dan ASN buka bersama.

Larangan bukber bagi para pejabat dan ASN tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 mengenai arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tersebut telah ditandatangani oleh Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, Rabu (22/3/2023).

Alasan Jokowi Larang Pejabat dan ASN Buka Bersama pada Ramadan Kali Ini

Dikutip Era.id dari lembaran surat, Kamis (23/3/2023), Jokowi melarang para pejabat dan ASN melakukan kegiatan buka bersama dengan alasan saat ini Indonesia masih berada dalam masa transisi dari pandemi ke endemi COVID-19. Jadi, kehati-hatian masih perlu diperhatikan selama masa transisi ini.

Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 memuat tiga pokok bahasan, berikut adalah rinciannya.

1. Penanganan COVID-19 masih dalam transisi dari pandemi menuju endemi sehingga diperlukan kehati-hatian.

2. Terkait hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama (bukber) pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.

3. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati dan wali kota.

Jadi, surat ini ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, jaksa agung, panglima TNI, kapolri, dan kepala badan/lembaga. Kemudian, Mendagri diminta melakukan tindak lanjut terkait arahan tersebut agar melanjutkannya kepada para gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh wilayah Indonesia.

Para menteri, kepala lembaga, kepala instansi, dan kepala daerah diminta patuh terhadap arahan Presiden dan meneruskannya kepada semua pegawai di masing-masing instansi. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mempersiapkan surat edaran (SE) sebagai bentuk tindak lanjut dari Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.

"Kemendagri saat ini sedang menyiapkan Surat Edaran (SE). Surat tersebut ditujukan kepada gubernur, bupati, dan walikota di seluruh Indonesia," terang Kapuspen Kemendagri, Benni Irwan, Kamis (23/3/2023).

SE akan segera dikirimkan ke berbagai daerah jika telah selesai dan telah ditandatangani.

"Kalau sudah selesai dan ditandatangani segera akan dikirim ke daerah. Lebih cepat tentu lebih baik," ujarnya.

Tradisi Bukber di Indonesia

Bukber merupakan kegiatan yang dilakukan oleh banyak umat muslim di Indonesia sejak zaman dahulu. Kegiatan ini bahkan sudah seperti tradisi Ramadan bagi masyarakat muslim di Indonesia.

Bukber di Jalan Asia-Afrika tahun 2018 (antaranews)

Tak jarang, bukber juga diikuti oleh orang non-muslim di Indonesia demi menghargai pertemanan yang mereka jalin dengan orang-orang muslim yang melakukan bukber.

Menurut pengamat sosial dari Universitas Indonesia (UI), Devie Rahmawati, tradisi bukber di Indonesia menjadi wujud pertemuan budaya antara ajaran Islam dengan budaya ketimuran. Dalam Islam terdapat hadis mengenai memberikan makanan untuk berbuka kepada orang yang puasa.

“Siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun juga.” (HR. Tirmidzi no. 807, Ibnu Majah no. 1746, dan Ahmad 5: 192, Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Devie berpendapat, hal tersebut bertemu budaya ketimuran yang kolektif. Masyarakat Indonesia memiliki kesenangan kumpul-kumpul sejak dahulu, bahkan sebelum Islam masuk Nusantara.

"Terlepas dari adanya bulan suci Ramadan atau tidak, kita melihat masyarakat kita ketika sudah berdiskusi panjang di media sosial, lalu 'yuk ketemuan yuk'. Itu menunjukkan ciri dari masyarakat komunal," jelas Devie, Mei 2019.