Rute Mudik Gratis Kapal Laut yang Diselenggarakan Kemenhub, Sudah Tahu?
ERA.id - Tradisi budaya yang masih terus dilakukan oleh orang-orang Indonesia menjelang perayaan hari raya Idul Fitri adalah mudik atau pulang kampung. Tradisi ini biasanya dilakukan oleh orang-orang yang tinggal di perantauan. Ketika melaksanakan mudik, ada banyak jenis transportasi yang dapat dipilih, antara lain transportasi darat, laut, dan udara. Untuk tahun ini, ada kabar gembira bagi Anda yang ingin mudik, yaitu mudik gratis kapal laut. Lantas, di mana saja rute mudik gratis kapal laut ini?
Program ini sendiri diselenggarakan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Ditjen Perhubungan Laut. Jumlah kuota yang disediakan Kemenhub yaitu sebanyak 2.500 unit untuk sepeda motor dan 5.000 orang penumpang.
Pendaftaran dan registrasi mudik motor gratis dapat dilakukan secara online melalui https://mudikgratis.dephub dan dibuka pada tanggal 23 Maret 2023 hingga 5 April 2023. Sedangkan verifikasi pendaftaran akan dilaksanakan pada 25 Maret 2023 - 7 April 2023.
Adapun untuk pendaftaran offline dilaksanakan mulai 23 Maret 2023 - 16 April 2023 di Terminal Penumpang Nusantara Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dan Gedung Cipta lantai dasar Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jl. Medan Merdeka Barat no 8 Jakarta Pusat.
Pada saat menjalani verifikasi, peserta diharuskan membawa serta beberapa dokumen asli berupa KTP, SIM/STNK dan Kartu Keluarga.
Rute Mudik Gratis Kapal Laut
Untuk rute mudik gratis kapal laut yang diselenggarakan Kemenhub ini meliputi Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta - Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah.
Jadwal keberangkatan Arus mudik Pelabuhan Tanjung Priok-Pelabuhan Tanjung Emas yaitu pada tanggal 15 dan 17 April 2023. Arus balik Pelabuhan Tanjung Emad-Pelabuhan Tanjung Priok dilaksanakan pada tanggal 25 dan 28 April 2023.
Apa Saja Syarat Pendaftaran yang Harus Diikuti?
Dikutip dari laman Instagram resmi @djplkemenhub151, masyarakat yang hendak mendaftar mudik gratis kapal laut harus melaksanakan beberapa persyaratan yang sudah ditentukan, antara lain:
1. Wajib mendaftarkan diri secara online lewat situs mudikgratis.dephub.go.id dan menentukan pilihan moda transportasi laut.
2. Membawa identitas diri peserta berupa KTP dan SIM C.
3. Bagi pemudik yang membawa anak di bawah usia 17 tahun, harus membawa Kartu Keluarga.
4. Identitas atau bukti kepemilikan motor berupa STNK yang masih aktif atau berlaku.
5. Peserta yang berhasil melakukan pendaftaran secara online, wajib menjalani verifikasi ke posko yang sudah tersedia dengan membawa persyaratan identitas diri asli dan STNK motor, paling lambat 2 x 24 jam setelah melaksanakan pendaftaran online.
6. Kondisi sepeda motor harus layak jalan, tidak terdapat modifikasi/aksesoris tambahan yang berpotensi mengganggu proses pengangkutan motor ke dalam kapal.
7. Tidak boleh ada box tambahan di samping kiri, kanan, atau belakang.
8. Jumlah helm yang dibawa harus sesuai dengan jumlah penumpang.
9. Bahan bakar minyak (BBM) sudah terisi dalam keadaan maksimal satu liter per motor.
10. Seluruh peserta sudah menjalani vaksinasi Covid-19. Masing-masing motor hanya terdiri dari dua penumpang dewasa dan satu penumpang balita.
Demikianlah penjelasan mengenai rute mudik kapal gratis beserta persyaratan yang harus dilengkapi. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang hendak mudik pada tahun ini.
Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…