Pak Ogah yang Hajar Anggota TNI AL di Cilandak Jaksel Jadi Tersangka dan Ditahan

ERA.id - Seorang Pak Ogah, RF ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan usai melakukan pemukulan terhadap anggota TNI AL berinisial DS di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (22/3) kemarin.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sejauh ini akan kami tahan selama 20 hari ke depan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy kepada wartawan, Jumat (24/3/2023).

Aksi pemukulan ini dilakukan RF ketika korban yang sedang bersama keluarganya, sedang melintas di Persimpangan Kompleks DDN Pondok Labu, Cilandak, Jaksel. RF dan DS lalu cekcok dan tak lama kemudian, pelaku yang emosi langsung memukul anggota TNI tersebut.

"Dia hanya spontanitas berada di situ, tidak dibekali dengan teknis-teknis merekayasa lalin yang baik. Sehingga terjadi perdebatan, tersangka emosi, dan terjadi pemukulan," ucapnya.

Dari pemukulan ini, DS mengalami luka di bagian mulut dan giginya. Korban sempat dibawa ke rumah sakit untuk diberi pengobatan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara.