Tak Ditahan, Firli Pulang Usai Diperiksa Terkait Kasus Pemerasan SYL di Bareskrim
ERA.id - Tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), Firli Bahuri telah selesai diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu (27/12/2023).
Firli tak ditahan. Dia keluar gedung Bareskrim Polri sekira pukul 20.30 WIB, atau telah menjalani pemeriksaan selama 10,5 jam.
Dia memakai kemeja cokelat. Tersangka ini bungkam atau tak mengucapkan sepatah kata apapun ke awak media yang telah menunggunya.
Ketua KPK nonaktif ini dikawal sejumlah anggota polisi untuk masuk ke dalam mobilnya.
Sebelumnya, pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar menyampaikan kliennya telah tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan tambahan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap SYL, pada hari ini.
Ian ogah memberi penjelasan kapan Firli tiba di Bareskrim Polri. Dia hanya menyebut Firli akan diklarifikasi terkait harta kekayaannya yang tidak tercantum di dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Firli tidak melaporkan semua asetnya karena terkendala persyaratan di dalam UU.
"Jadi misalnya ada aset yang belum sepenuhnya dimiliki oleh beliau. Masih proses, belum sampai ke akta jual beli ya. Jadi proses pengikatan aja, jadi belum full, belum sepenuhnya milik beliau gitu sehingga tidak dilaporkan," kata Ian di Bareskrim Polri, Jakarta, hari ini.
Pengacara ini menyebut seseorang akan melaporkan hartanya ke dalam LHKPN bila aset tersebut miliknya. Saat disinggung aset apa yang belum dilaporkan Firli, Ian menyebut hanya kamar di Essence Darmawangsa Apartment, Kebayoran Baru, Jaksel.