Sahur on the Road di Kabupaten Tangerang Harus Kantongi Izin Resmi dari Polisi

ERA.id - Masyarakat atau komunitas yang ingin menggelar Sahur On The Road (SOTR) di wilayah Kabupaten Tangerang harus mengantongi izin resmi dari pihak kepolisian setempat. Penyertaan izin bisa via telepon atau langsung datang ke kantor polisi.

"Sebetulnya kegiatan Sahur On The Road ini diperbolehkan. Tetapi bagi masyarakat atau komunitas harus ada persyaratan (izin) secara via telepon maupun menginformasikan ke kami, tidak harus datang ke kantor," ucap Kasatintelkam Polresta Tangerang, Kompol Moch Sopian dalam keterangan yang diterima, Jum'at (24/3/2023).

Sopian mengatakan, kebijakan semacam ini diambil pihaknya sebagai langkah dalam mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan atau dapat mengganggu ketertiban lingkungan masyarakat selama Bulan Suci Ramadan 1444 hijrah.

"Karena memang saat ini banyak kegiatan yang banyak disalahgunakan oleh kelompok remaja. Seperti aksi tawuran, balap liar dan sebagainya dengan berakhir gesekan antar kelompok," ucap dia.

Kendati demikian, pihaknya pun menegaskan bagi siapapun yang akan mengelar kegiatan SOTR di wilayah Kabupaten Tangerang wajib mengantongi izin resmi dari kepolisian. Sebab, nantinya selama penyelenggaraan acara tersebut bakal dikawal petugas guna berjalan aman, nyaman, dan terjaga.

"Sehingga nanti saat dilakukan SOTR itu, masyarakat sekitar tidak riskan dengan kegiatan tersebut," terangnya.

Kemudian, kata Sopian, jika nanti pihaknya menemukan kegiatan SOTR tanpa izin sebagaimana yang dimaksudkan. Maka, petugas kepolisian tak akan segan-segan membubarkannya secara paksa.

"Jadi silakan siapapun yang akan menggelar kegiatan itu untuk menelepon melalui Polsek atau Polres dengan merincikan jumlah anggota/komunitas dan titik lokasi pelaksanaannya. Sehingga kita nanti lakukan upaya pengamanan," ungkapnya.

Ia menambahkan, dalam hal ini Polresta Tangerang juga akan menindaklanjuti terkait instruksi dari Presiden Joko Widodo mengenai larangan melaksanakan buka puasa bersama yang tertuang pada surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 dengan dikonfirmasi Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Rabu, 23 Maret 2023.

"Tentu kita akan mengikuti aturan pemerintah, kita akan laksanakan. Karena memang saat ini covid-19 juga belum mereda, hanya PPKM saja ditiadakan," jelasnya.