Heboh, Politisi Bagi-Bagi Amplop di Masjid Sumenep, Bawaslu: Tak Boleh Ada Kegiatan Politik di Tempat Ibadah
ERA.id - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawasulu) RI Rahmat Bagja mengatakan, telah memerintahkan Bawaslu Sumenep untuk menyelidiki kasus dugaan politik uang.
Hal ini merespons viralnya video Ketua Badan Anggaran DPR RI yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah membagikan amplop berisi uang tunai di sebuah masjid di Sumenep, Madura.
"Sekarang teman-teman Bawaslu Sumenep sedang menyelidiki kasusnya. Ini kan dugaannya, sehingga kita harapkan bisa ditindaklanjuti ke depan," kata Bagja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023).
Meskipun saat ini belum ada penetapan caleg dan masa kampanye dimulai, namun aktivitas membagi-bagi amplop logo partai politik dan gambar politisi perlu ditelisik.
Terlebih kegiatan bagi-bagi amplop itu dilakukan di rumah ibadah. Menurutnya hal ini bisa mengganggu kondusifitas di tahun politik.
"Bawaslu tetap pada komitmen bahwa tidak boleh ada kegiatan politik praktis di masjid atau tempat ibadah, tidak boleh, tidak diperkenankan. Itu untuk menjaga kondusifitas menjelang masa kampanye," ucapnya.
Oleh karena itu, diharapakan Bawaslu Sumenep untuk mengklarifikasi langsung kepadan Said Abdullah masalah tersebut.
"Tentu tergantung pada Bawaslu Sumenep nanti. Kita akan mengarahkan Bawaslu untuk melakukan konfirmasi atau menelusuri kasus ini atau dugaan pelanggaran ini," ucapnya.
Bagja mengimbau, agar kedepannya tidak ada lagi politisi yang menggunakan politik uang dalam kampanyenya.
Apabila hendak membagikan zakat, diimbau agar tidak menggunakan lambang partai.
"Kita imbau jangan ada politik uang. Kalau bagi zakat kan tidak boleh kita melarang, ya mungkin diperbaiki kedepan jangan pakai lambang partai," ucapnya.
Diketahui, akun Twitter @PartaiSocmed berkicau prihal pembagian amplop berisi uang di sebuah masjid di Sumenep, Madura.
Dalam salah satu cuitannya, diunggah gambar amplop dan isinya sebesar Rp300 ribu. @PartaiSocmed juga memention akun Twitter Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Menanggapi hal itu, Said Abdullah menegaskan, kegiatan pembagian sembako dan uang tunai itu tidak dilakukan dalam rangka kampanye. Oleh karena itu, dia sangat menyangkan ada pihak yang justru menggiring opini niat baiknya itu sebagai bentuk politik uang di tengah tahun politik.
"Kagiatan ini kami lakukan diluar masa kampanye yang diatur oleh KPU. Jadi jangan di giring ke arah sana. Saya sangat paham apa yang harus kami patuhi sebagai caleg di masa kampanye. Jangankan masa kampanye, caleg saja saat ini belum ditetapkan oleh KPU," katanya.