AG Rencananya Disidang Hari Ini, Buntut Keluarga David Tolak Berdamai
ERA.id - Pelaku penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, AG (15), menjalani proses diversi dengan keluarga korban di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (29/3/2023). Hasilnya, keluarga David menolak damai untuk menyelesaikan perkara AG.
"Hasilnya tadi sudah disampaikan oleh hakim yang bersangkutan, yang memimpin proses diversi, jadi dari pihak keluarga korban tidak bersedia. Artinya menolak untuk dilakukan proses penyelesaian melalui diversi," kata Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Rabu (29/3/2023).
Dikarenakan keluarga David menolak penyelesaian perkara dengan diversi, kekasih Mario Dandy Satriyo ini akan menjalani proses persidangan pada hari ini juga dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
"Hari ini juga dan sidang yang pertama itu dilakukan di ruang sidang 7, tapi dengan acara sidang secara tertutup," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua PN Jaksel, Saut Maruli Tua Pasaribu batal memimpin sidang terdakwa AG (15). Maka, sebagai penggantinya yaitu hakim Sri Wahyuni Batubara.
"Adapun alasan penggantian adalah kesibukan agenda kerja sebagai pimpinan pengadilan," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto dalam keterangannya, Selasa (28/3).
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pun sebelumnya menyampaikan bakal mengerahkan tujuh jaksa penuntut umum (JPU) dalam menangani perkara AG saat persidangan nanti.
"Jaksa penuntut umum mungkin ada sekitar tujuh orang, memang itu sebagian besar sudah memiliki sertifikasi atau kualifikasi sebagai jaksa anak. Jadi tidak sembarangan, itu ada kualifikasi khusus sebagai jaksa anak," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jaksel, Syarief Sulaeman, Selasa (21/3).