Mau Mencuri, Motif Pelaku Bacok Eks Ketua KY Jaja Ahmad Jayus

ERA.id - Alasan pelaku inisial A membacok eks Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus serta anaknya Tami (22) karena hendak mencuri barang-barang berharga. Sebab pelaku terlilit utang Rp7 hingga 8 juta.

"Setelah kita bisa mengamankan tersangka kami kaitan dengan barang bukti di TKP bahwa tersangka ini motifnya adalah mencuri," kata Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo pada Rabu (29/3/2023).

Pelaku A diketahui berprofesi sebagai marketing roti di salah satu perusahaan swasta dan dia kedapatan memakai uang setorannya. Akhirnya A gelap mata.

Selain utang kepada bos, ternyata yang bersangkutan juga dulu menggadaikan gawainya dan milik keponakannya tanpa diketahui.

Hasil dari menggadaikan kedua gawai itu didapat uang senilai Rp3,5 juta, tetapi masih kurang untuk melunasi utangnya. Sehingga, pelaku nekat mencuri di sore hari sekitar pukul 15.30 pada Selasa (28/3/2023) kemarin.

"Sejauh ini motifnya pencurian dengan kekerasan. Menurut tersangka niatnya mencuri untuk membayar utang dan menebus handphone keponakannya," terangnya.

Sebelum beraksi, A telah membawa senjata tajam jenis celurit. "Dengan membawa senjata tajam berarti sudah ada niat melakukan pencurian dengan kekerasan. Karena yang bersangkutan terlilit utang, sehingga yang bersangkutan sudah ada di sekitaran TKP di kompleks tersebut sejak pukul 11.00 WIB," ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku A dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Kemudian, Pasal  351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Lalu UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara karena tersangka membawa senjata tajam yang tidak sesuai dengan kegunaannya.