Terungkap! Pelaku Pembacokan Eks Ketua KY Cari Target Aksi Kejahatan Secara Acak
ERA.id - Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan dalam melancarkan aksinya pelaku A (35) mencari target secara random atau acak. Sehingga, korban pembacokan eks Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus serta anaknya Tami (22) bukan target yang sudah direncanakan.
"Yang bersangkutan mencari sasaran, target, kemudian berpapasan dengan mobil mantan Ketua KY (Jaja Ahmad Jayus)," kata Kusworo di Mapolresta Bandung, Rabu (29/3/2023).
Ketika berpapasan dengan mobil eks Ketua KY, pelaku melihat pengendara merupakan orang tua atau lansia. Sehingga, korban eks Ketua KY merupakan target yang empuk bagi pelaku.
"Menurut tersangka ini (korban) merupakan target yang empuk. Tersangka langsung berasumsi kakek-kakek ini tinggal sendirian. Jadi diikuti, setelah kendaraan dan korban masuk, kemudian tersangka masuk ke dalam rumah untuk melakukan pencurian," imbuhnya.
Kusworo menjelaskan, ketika pelaku berhasil masuk ke dalam rumah eks Ketua KY, ia dipergoki oleh korban Tami. Sontak pelaku mendorong korban ke dalam kamar dan meminta Tami untuk diam.
"Tapi karena Saudari Tami itu panik, berteriak, dan dilakukan pembacokan dan ditangkis sehingga mengenai bagian tangan, punggung," jelasnya.
Teriakan korban Tami yang membuat Jaja turun dari lantai dua untuk melihat kondisi anaknya. Setelah itu, Jaja melihat kondisi anaknya sudah berlumuran darah.
"Kemudian (korban) minta tolong ke warga sekitar, dan (Jaja) dibacok oleh si tersangka. Tersangka keluar, warga mulai berdatangan, kemudian tersangka langsung kembali ke sepeda motor dan melarikan diri," tuturnya.
Ia memastikan barang-barang berharga milik korban Jaja tidak ada yang dirampas oleh pelaku. Sebab, warga sekitar langsung berdatangan ke lokasi sehingga pelaku langsung meninggalkan tempat.
Sementara itu, pelaku A mengatakan, aksi pembacokan ini mulanya diarahkan kepada Tami. Namun, ketika ia mendengar suara langkah dari lantai dua, pelaku sadar aksinya telah diketahui oleh pihak lain
"Putrinya dulu, kepalanya. Begitu saya dengar bapaknya turun disitu saya berasumsi saya sudah ketahuan. Dari situ saya langsung menyerang," kata pelaku A.
Akibat perbuatannya, pelaku A dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Kemudian, Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Lalu, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara karena tersangka membawa senjata tajam yang tidak sesuai dengan kegunaannya.