Tata Cara Wudu Saat Puasa, Berkumur atau Tidak?
ERA.id - Salah satu syarat sah salat adalah suci dari hadas kecil. Untuk mencapai hal tersebut, kita harus berwudu sebelum salat. Namun, beberapa orang bingung dengan tata cara wudu saat puasa sebab salah satu bagian dari wudu adalah memasukkan air ke mulut dan hidung.
Apakah kemudian wudu malah akan membatalkan puasa? Nah, untuk menjawab hal tersebut, Anda perlu memahami lebih jauh mengenai wudu dan hukum berkumur saat puasa. Dengan demikian, Anda bisa lebih memahami tata cara wudu saat puasa.
Untuk diketahui, wudu disyariatkan pada malam Isra Mi’raj sebagaimana salat. Perihal perintah wudu sebelum salat juga telah Allah sampaikan dalam surah Al-Maidah ayat 6.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
Artinya: Wahai orang yang beriman, bila kalian hendak salat, basuhlah wajah kalian, tangan kalian hingga siku, usaplah kepala kalian, dan (basuhlah) kaki kalian hingga mata kaki.
Fardu Wudu
Dikutip Era.id dari NU Online, hal yang menjadi fardu wudu ada 6. Berikut adalah rinciannya.
1. Niat (sambil membasuh muka).
2. Membasuh muka.
3. Membasuh kedua tangan sampai siku.
4. Mengusap sebagian kepala.
5. Membasuh kedua kaki sampai mata kaki.
6. Urut sesuai yang telah disebukan tersebut sejak awal hingga akhir. Semuanya harus dilakukan. Jika ada yang terlewat, wudunya tidak sah.
Kenapa tidak ada berkumur dan memasukkan air ke dalam hidung dalam rincian tersebut? Enam hal tadi adalah fardu wudu. Fardu wudu merupakan hal-hal yang wajib atau harus dilakukan saat berwudu dan menyebabkan wudu menjadi tidak sah jika salah satu dari enam hal tersebut ditinggalkan.
Sementara, mencuci telapak tangan, berkumur, mengusap telinga, dan mengulangi masing-masing gerakan sebanyak tiga kali termasuk dalam sunah wudu. Berikur ini adalah tata cara wudu secara lengkap termasuk sunahnya.
1. Bersiwak.
2. Basmalah.
3. Membasuh kedua telapak tangan.
4. Berkumur 3 kali.
5. Membersihkan lubang hidung dengan memasukkan air ke dalam hidung (istinsyaq) 3 kali.
6. Niat (bersama dengan membasuh wajah).
7. Membasuh wajah 3 kali.
8. Membasuh tangan hingga siku 3 kali.
9. Mengusap sebagian kulit kepala 3 kali.
10. Mengusap kedua telinga 3 kali.
11. Membasuh kedua kaki hingga mata kaki 3 kali.
12. Tertib atau berurutan.
13. Membaca doa setelah wudu.
Lalu, bagaimana jika ingin melakukan sunah wudu berupa berkumur dan membasih lubang hidung saat puasa?
Tata Cara Wudu saat Puasa
1. Berkumur dengan tidak sungguh-sungguh
Berkumur saat puasa dianjurkan untuk tidak dilakukan dengan berlebihan (al-mubalaghah). Bersungguh-sungguh saat berkumur masudnya berkumur terlalu kencang atau terlalu banyak.
أَمَّا الصَّائِمُ فَلَا تُسَنُّ لَهُ الْمُبَالَغَةُ بَلْ تُكْرَهُ لِخَوْفِ الْإِفْطَارِ كَمَا فِي الْمَجْمُوعِ
“Adapun orang yang berpuasa maka tidak disunahkan untuk bersungguh-sungguh dalam berkumur karena khawatir membatalkan puasanya sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab al-Majmu`” (Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarh Raudl ath-Thalib, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1422 H/2000 M, juz, 1, halaman 39)
Jadi, berkumur bisa dilakukan saat berwudu, tetapi jangan sampai ada air yang tertelan agar puasa tidak batal. Terlebih lagi, berkumur saat puasa hukumnya makruh. Hal tersebut dijelaskan oleh Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain.
ومكروهات الصوم ثلاثة عشر: أن يستاك بعد الزوال
Artinya: Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah Zuhur, (Lihat Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi’in, Cetakan Al-Maarif, Bandung, Halaman 195).
2. Membasuh lubang hidung dengan tidak kencang
Pembasuhan lubang hidung saat berwudu dianjurkan dilakukan dengan sungguh-sungguh, yaitu dengan ber-istinsyaq (memasukkan air ke hidung dan menghirupnya), kecuali bagi orang yang sedang puasa.
Ketika Anda puasa, membasuh lubang hidung harus dilakukan dengan hati-hati dan tidak terlalu kencang. Ini sesuai riwayat yang ada dalam kitab Sunan Ibnu Majah jilid 1 karya Imam Ibnu Majah:
٤٠٧ - حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ قَالَ: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سُلَيْم الطَّائِفِيُّ عَنْ إِسْمَاعِيلَ بْن كَثِيرِ, عَنْ عَاصِم بن لَقِيط بن صَبْرَةَ قَالَ: قُلْتُ يَا رَسُولَ الله أَخْبِرْنِي عَنْ الْوُضُوءِ قَالَ: أَسْبِعُ الْوُضُوءَ وَبَالِغُ فِي الاسْتِشَاقِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا - صَحِيحٌ صَحِيح أبي داود
Artinya: Dari Abu Bakar bin Abu Syaibah, dari Yahya bin Sulaim ath-Tha'ifiy, dari Isma'il bin Katsir, dari Ashif bin Laqith bin Sabrah, ia berkata, "Aku bertanya, 'Ya Rasulullah, beritahulah aku tentang wudu.' Beliau bersabda, 'Sempurnakanlah wudu dan ber-istinsyaq-lah (memasukkan air ke dalam hidung) dengan sungguh-sungguh, kecuali ketika engkau sedang puasa." (HR Abu Dawud, hadis ini dikatakan sahih).
Dengan demikian, tata cara wudu saat puasa secara lengkap—termasuk sunahnya—tidak berbeda dengan tata cara wudu saat tidak puasa. Namun, ada beberapa hal yang perlu dilakukan dengan kehati-hatian agar tidak membatalkan puasa. Selain itu, hal tersebut juga bisa ditinggalkan karena berkumur dan membasuh lubang hidung tidak termasuk dalam fardu wudu.