98 Persen Perdaran Narkoba Dikendalikan dari Lapas

Jakarta, era.id - Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto mengatakan, dari sejumlah kasus narkoba yang diungkapnya, hampir 98 persen dikendalikan dari dalam lembaga permasyarakatan (lapas).

Dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, lanjut dia, polisi tidak hanya menyasar para kurir narkoba, tapi juga berupaya memburu bandar narkoba dan pengendali serta memiskinkan mereka dengan menyita seluruh aset mereka.

"Dalam pengungkapan narkoba, jangan hanya ke penyalah guna, pengedar saja, tapi juga mengejar ke bandar dengan menyita seluruh aset dan memiskinkannya," kata Brigjen Eko di Jakarta, seperti dikutip Antara, Jumat (14/9/2018).

Upaya pemiskinan para bandar narkoba ini menurut dia, sesuai arahan dari Wakapolri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto.

Memiskinkan bandar merupakan upaya agar tidak terjadi lagi transaksi narkoba dari balik lembaga pemasyarakatan. "Ketika bandar sudah dimiskinkan, maka tidak terjadi lagi pemesanan dari dalam LP," tuturnya.

Baca Juga : Abang Ojek Daring Nyambi Jadi Pengedar Narkoba

Dalam upaya menindak para bandar narkoba dan pengendali, pihaknya juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menyelidiki kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pihaknya pun terus meningkatkan kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI dan Bea Cukai untuk memburu jejak para pelaku peredaran narkoba di Indonesia.

Baca Juga : Satu Lagi Anak Achmad Albar Ditangkap karena Narkoba

"Bagaimana pun kami tidak bisa bekerja sendiri tapi perlu sinergitas dengan instansi terkait dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia," ujarnya.

Pada pekan kedua Bulan September 2018, penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap 896 kasus narkoba di seluruh Indonesia dan menangkap 1.138 tersangka. Sementara barang bukti yang disita yakni 56,57 kg narkoba jenis sabu, 968 kg ganja, 6.700 butir ekstasi, 23,54 gram tembakau gorila, 11.724 butir psikotropika dan lima butir pil PCC.

Tag: narkoba darurat narkoba lapas polri