Jika Airlangga Akhirnya Jadi Cawapres Anies, Nurdin Halid: Munas Ulang
ERA.id - Pengamat politik Adi Prayitno menilai Partai Golkar memungkinkan gabung ke Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) jika Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dapat posisi calon presiden (capres).
"Golkar akan bergabung dengan Koalisi Perubahan kalau yang ditawarkan adalah posisi capres, bukan yang lain," kata Adi dalam Embargo Talk Episode 6 bertajuk "Menafsir Langkah Zig Zag Partai Golkar", Kamis kemarin.
Dengan demikian, menurut Direktur Eksekutif Parameter Politik itu, Partai Golkar akan sulit gabung dengan KPP karena koalisi yang terdiri atas Partai NasDem, Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu telah memutuskan mengusung mantan gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai bakal capres untuk Pemilu 2024.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar Nurdin Halid telah menyampaikan bahwa melalui Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar, pihaknya telah memutuskan untuk mengusung Airlangga Hartarto sebagai bakal calon presiden.
Jika Partai Golkar ingin mengubah keputusan tersebut, maka mereka harus menggelar ulang musyawarah nasional.
"Pak Airlangga sudah (dipilih) melalui Munas Partai Golkar. Untuk mengubah itu, harus melalui munas atau Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Golkar, kalau hendak mengubah bukan Pak Airlangga sebagai capres," jelasnya.
Sementara itu, berdasarkan jadwal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, masa pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dimulai pada 19 Oktober sampai 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan capres dan calon wakil presiden (cawapres) diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres untuk Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.