Dituduh Selewengkan Dana Covid-19, Sekda Flores Timur Dituntut 8 Tahun Penjara
ERA.id - Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Paulus Igo Geroda dituntut dengan hukuman 8 tahun dan 6 bulan penjara usai menjadi terdakwa dalam kasus korupsi dana penanganan COVID-19 tahun 2020, yang merugikan negara Rp1,5 miliar.
"Kasus korupsi dana COVID-19 yang dikelola BPBD Kabupaten Flores Timur ada tiga orang terdakwa telah memasuki tahap penuntutan. JPU telah membacakan tuntutan dalam perkara untuk tiga terdakwa pada Kamis (30/3)," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Larantuka Cornelis Oematan, Jumat silam.
Sidang perkara tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan COVID-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Flores Timur di Pulau Flores NTT tahun 2020 itu telah memasuki tahap penuntutan.
Kasus korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan COVID-19 tahun anggaran 2020 menyeret tiga orang yaitu Bendahara Keuangan Kantor BPBD Kabupaten Flores Timur Petronela Letek Toda, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur Alfonsus Hada Beta, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur Paulus Igo Geroda.
Selain dituntut hukuman selama 8 tahun 6 bulan penjara, terdakwa Paulus Igo Geroda juga dihukum membayar denda senilai Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan serta dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp296 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Larantuka menuntut terdakwa bendahara pada BPBD Kabupaten Flores Timur Petronela Letek Toda dengan hukuman 8 tahun penjara.
Selain itu terdakwa juga dihukum membayar denda senilai Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti senilai Rp1,1 miliar.
"Apabila harta benda terdakwa Petronela Letek Toda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata Cornelis Oematan.
Ia menambahkan uang yang telah dititipkan terdakwa senilai Rp200 juta dirampas untuk negara sebagai pengurangan pidana uang pengganti.
Sementara terhadap terdakwa Alfonsus Hada Betan dituntut pidana kurungan selama tujuh tahun penjara denda senilai Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp88.000.000.
"Ada uang titipan sejumlah Rp12,4 juta dari terdakwa yang dirampas untuk negara sebagai pengurangan pidana uang pengganti," kata Cornelis Oematan.
Sesuai dakwaan penuntut umum bahwa ketiga terdakwa telah melanggar pasal yang terbukti adalah Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.