Rizieq Shihab 7 Kali Sebut Nama Ahok dalam Pleidoi: Penistaan Agama Ahok Pernah Bikin Gaduh Satu Negeri

ERA.id - Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab kembali menyebut nama mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam persidangan. 

Dalam pleidoinya sebagai terdakwa dalam kasus swab test Rumah Sakit Ummi Bogor di PN Jakarta Timur, Kamis (10/6/2019), tercatat 7 kali Rizieq menyebut nama Ahok.

Rizieq protes dengan tuntutan enam tahun penjara atas tuduhan menyebarkan kabar bohong di perkara swab test RS Ummi Bogor. Ia menyebut tuntutan itu jauh lebih berat dibanding tuntutan Ahok di kasus penistaan agama.

"Bagi JPU kasus pelanggaran protokol kesehatan bukan hanya kejahatan biasa, tapi kejahatan luar biasa, sehingga jauh lebih jahat dan lebih berat dari pada kasus penistaan agama yang pernah dilakukan Ahok sehingga buat gaduh satu negeri," kata Rizieq. 

Ia juga membandingkan dengan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan yang pelakunya hanya dituntut 1 tahun penjara.

"Buktinya Ahok si penista agama hanya dituntut hukuman percobaan 2 tahun. Sedang penyiram air keras ke penyidik KPK hanya dituntut 1 tahun penjara, tapi kasus pelanggaran protokol kesehatan dituntut 6 tahun penjara," kata Ahok.

Rizieq juga menyinggung sejumlah pejabat dan tokoh nasional banyak yang merahasiakan kondisi kesehatan mereka, seperti Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto merahasiakan dirinya kena COVID-19 pada Tahun 2020. 

Kemudian Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok juga merahasiakan dirinya sekeluarga terkena COVID-19. 

"Sehingga anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay pada tanggal 22 Januari 2021 di berbagai Media Massa mengatakan bahwa tidak ada kewajiban seorang pasien positif COVID -19 secara aktif harus mengumumkan dirinya terpapar," kata Rizieq.

Sebelumnya, Rizieq Shihab dituntut oleh JPU berupa pidana enam tahun penjara atas kasus tes usap RS UMMI Bogor. JPU menyatakan Rizieq Shihab bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana.

Rizieq dianggap melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan kondisinya sehat meski terkonfirmasi COVID-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020.

Jaksa juga membacakan hal-hal yang memberatkan seperti tuntutan klaim Rizieq yang menyatakan dirinya sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

Mantan Pemimpin Front Pembela Islam itu dianggap menghambat program pemerintah dalam penanganan pandemi COVID-19 karena menolak hasil tes swab PCR-nya dilaporkan pihak RS UMMI ke Satgas COVID-19 Kota Bogor.

Sementara untuk hal yang meringankan, JPU berharap Rizieq Shihab dapat memperbaiki perbuatannya setelah menjalani masa hukuman sesuai tuntutan.

Sementara dua terdakwa lainnya yaitu dr. Andi Tatat dan Hanif Alatas dituntut dua tahun penjara atas kasus yang sama oleh JPU.