Dito Mahendra Akan Dijemput Paksa kalau Mangkir Lagi dari Panggilan KPK

ERA.id - KPK akan kembali memanggil Dito Mahendra sebagai saksi di kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh mantan Sekertaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi pada Kamis (6/4/2023) depan.

KPK akan menjemput paksa Dito bila pengusaha ini kembali mangkir dari pemeriksaan.

"KPK juga dapat menjemput paksa terhadap saksi dimaksud bila kemudian kembali mangkir dari panggilan tim penyidik KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

Sebelumnya, KPK menegaskan 15 pucuk senjata api (senpi) dan amunisi yang ditemukan penyidik KPK dalam penggeledahan di rumah Dito Mahendra, tidak terkait dengan perkara korupsi.

"Lima belas pucuk senjata itu tidak terkait dengan tindak pidana korupsi," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Jakarta, Kamis (30/3) dikutip dari Antara.

Saat itu, tim penyidik KPK mendatangi rumah Dito dalam rangka pengumpulan alat bukti terkait kasus dugaan TPPU dengan tersangka mantan Sekretaris MA. Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan senpi tersebut.

Asep menyebut senpi itu bukan untuk olahraga atau berburu, melainkan untuk bertempur. "Saya pernah sampaikan senjata api tersebut bukan untuk olahraga atau berburu, tapi senjata api tempur dan ada peluru tajamnya, maka untuk penanganan selanjutnya diserahkan kepada Bareskrim Polri," ujarnya.