Polri Akan Tetapkan Dito Mahendra Sebagai DPO Bila Mangkir Lagi Saat Dipanggil Sebagai Tersangka
ERA.id - Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menerangkan Dito Mahendra ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Penyidik akan melakukan pemanggilan sebagai tersangka ke Dito Mahendra. Bila pengusaha ini kembali mangkir, penyidik akan menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) ke Dito Mahendra.
"Ya kita akan panggil tersangka dan kalau nggak kunjung datang kami DPO," kata Djuhandhani kepada wartawan, Senin (17/4/2023).
Namun, Djuhandhani tak merinci kapan pengusaha ini dipanggil. Jenderal bintang satu Polri ini hanya menyebut Dito Mahendra ditetapkan sebagai tersangka per hari ini.
Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menerangkan Dito Mahendra akan dijemput paksa untuk diperiksa terkait kepemilikan senpi ilegal. Pengusaha ini akan dijemput paksa karena sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
"Yang bersangkutan tidak menghadiri atau mangkir panggilan kami kedua (pada hari ini), tentu saja kami akan ambil langkah penyidik akan membawa perintah membawa," kata Djuhandhani kepada wartawan, Kamis (6/3).
Djuhandhani juga membantah keterangan pengacara Dito Mahendra yang menyebut surat izin enam senpi itu dikeluarkan Kodam IV/Diponegoro.
"Terkait info dari penasehat hukum Dito bahwa senjata tersebut milik Kodam IV/Diponegoro, kami sudah konfirmasi bahwa tidak benar. Dan bareskrim tidak pernah menerima surat dari Kodam IV/Diponegoro tentang pernyataan senjata tersebut milik Shooting Club Kodam IV/Diponegoro," ucap Djuhandhani.