KPK Tahan Rafael Alun Trisambodo Selama 20 Hari ke Depan
ERA.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menyebut mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT) ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka RAT dilakukan penahanan selama 20 hari pertama. Terhitung mulai tanggal 3 April 2023-22 April 2023," kata Firli Bahuri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (3/4/2023).
KPK pun menampilkan Rafael Alun dalam konferensi pers ini. Tersangka kasus dugaan gratifikasi ini memakai baju tahanan bewarna oranye dan tangannya diborgol.
Sejumlah barang bukti di kasus Rafael Alun ini juga ditampilkan. Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut barang bukti ini adalah yang ditemukan penyidik saat menggeledah rumah Rafael.
"Barangnya ini terdiri dari, ada dompet ya ada dua, kemudian ikat pinggang 1, jam tangan 1, tas 68, perhiasan 29, sepeda 1, kemudian juga ada uang dollar AS, Singapura, euro, dan juga rupiah. Ini tidak semua tasnya dibawa ke sini supaya nanti cukup juga tempat nya dari 68, sekitar 30-an kita bawa ke sini," ucap Ali.
Diketahui, penyidik KPK telah meningkatkan status kasus Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyidikan sekaligus menetapkannya sebagai tersangka.
KPK telah menemukan dugaan pidana korupsi yang dilakukan mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II itu.
KPK memperkirakan Rafael Alun menerima gratifikasi hingga puluhan miliar rupiah dalam kurun waktu 2011 sampai dengan 2023.
Dijelaskan pula bahwa angka tersebut diperoleh berdasarkan perhitungan penyidik dari alat bukti yang ditemukan penyidik, salah satunya adalah safe deposit box (SDB) milik Rafael.