Polisi Tangkap Dua Pelaku Prostitusi di Hotel Bogor
ERA.id - Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota berhasil menangkap dua orang tersangka tindakan prostitusi yang berperan sebagai mucikari di salah satu apartemen di Kota Bogor saat operasi penyakit masyarakat (pekat).
Kasat Reskrim Polres Bogor Kota AKP Rizka Fadhila membenarkan penangkapan tersebut dan mengatakan bahwa pihaknya mencurigai salah satu tersangka yang saat itu diduga tengah melakukan transaksi.
“Pada hari Minggu, 2 April 2023 sekitar pukul 02.00 WIB pada saat pelaksanaan operasi penyakit masyarakat (PEKAT) gabungan personil dari Polresta Bogor Kota, TNI dan Sat Pol PP Kota Bogor di Apartemen Bogor Valley salah satu personil Sat Reskrim mendapati seorang laki-laki yang mencurigan,” kata Rizka, Senin (3/4/2024).
Setelah dilakukan interogasi oleh anggota, tersangka yang bernama Farros Edwardo (22) berperan sebagai Pengantar Tamu atau joki open BO mengakui perbuatannya.
“Melakukan Open BO dengan menggunakan aplikasi Hijau selanjutnya diamankan seorang perempuan yang membuka jasa Open BO SJ (korban) di kamar 301 bersama dengan Yuda Maulana (24),” jelasnya.
Diketahui bahwa Yuda Maulana juga berperan sebagai orang yang pengelolah salah satu kamar di apartemen tersebut. Tidak ada perlawanan dari kedua tersangka yang berhasil di tangkap.
Dan atas perbuatannya tersebut Farros Edwardo dan Yuda Maulana dikenakan Pasal 296 KUHP Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbautan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pekerjaan atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 15.000,-
Dan atau Pasal 506 KUHP Barangsiapa mengambil keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.
“Terhadap perbuatan pelaku kita kenakan pasal berlapis mulai dari TPPO kemudian prostitusi online atau memudahkan terjadinya kegiatan prostitusi atau kegiatan mucikari dengan ancaman maksimal pidana 15 tahun penjara,” pungkas dia.