Bakal Disahkan Jadi Undang-Undang, Ini 10 Perubahan Pelaksanaan Pemilu 2024 di Perppu Pemilu
ERA.id - Komisi II DPR RI dan pemerintah menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) untuk disahkan sebagai undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI terdekat.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memaparkan 10 materi muatan dalam Perppu Pemilu yang nantinya mengubah sejumlah pelaksanaan Pemilu 2024. Khususnya di empat daerah otonomi baru di Papua yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.
Pertama, mengenai pengaturan pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi baru. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 10a Perppu Pemilu.
"Pengaturan mengenai mandat pembentukan KPU, mukai pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan KPU provinsi di provinsi baru pada masa transisi, serta mekanisme pengangkatan untuk pertama kali," kata Tito.
Kedua, pengaturan pembentukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di provinsi baru yang tertuang dalam Pasal 92a Perppu Pemilu.
Ketiga, penyesuaian usia untuk Badan Adhoc pengawas pemilu untuk mengakomodir kesulitan Bawaslu dalam rekrutmen lembaga Adhoc. Dalam ketentuan yang tercantum pada Pasal 117 itu disebutkan, jika tidak ada calon anggota Panwaslu keluruhan/desa dan pengawas TPS yang memenuhi persyaratan usia 21 tahun, maka dapat disi oleh calon yang berusia minimal 17 tahun dengan persetujuan dari Bawaslu kabupaten/kota.
Keempat, partai politik tidak perlu membuat kepengurusan dan kantor tetap di empat provinsi DOB Papua.
"Mengingat parpol membutuhkan waktu untuk pembentukan kepengurusan dan sarana pendukung lainnya diperlukan pengaturan mengenai pengecualian syarat kepengurusan dan kantor tetap partai politik di provinsi baru," kata Tito.
Kelima, terkait dengan nomor urut partai politik peserta pemilu. Tito bilang, partai politik yang sudah memenuhi ambang batas perolehan suara pada pemilu sebelumnya diperbolehkan tetap menggunakan nomor urut yang sama.
Keenam, pada Pasal 186 mengatur tentang jumlah kursi dan daerah pemilihan (dapil) DPR di empat provinsi baru DOB Papua. Nantinya, jumlah anggota DPR RI akan bertambah dari 575 orang menjadi 580 orang.
Hal tersebut merupakan konsekuensi dari ketentuan Pasal 20 Undang-Undang pembentukan empat daerah baru di wilayah Papua dan Papua Barat.
"Pasal 243 tentang penetapan bakal calon anggota DPRD provinsi. Untuk mengantisipasi belum terbentuknya pengurus parpol di tingkat provinsi pada empat daerah baru di wilayah Papua dan Papua Barat, maka diatur mekanisme penetapan bakal calon anggota DPRD provinsi oleh pengurus parpol tingkat pusat," ujar Tito.
Kedelapan, Pasal 276 tentang perubahan waktu dimulainya kampanye pemilu, penetapan daftar calon tetap, anggota DPR, DPD, DPRD provinisi, DPRD kabupaten/kota, dan penetapan paslon presiden dan wakil presiden.
Kesembilan, mengenai pelaksanan Pemilu 2024 di wilayah Ibu Kota Nusantara. Menurut Tito, karena belum resmi ditetapkan sebagai ibu kota negara, maka pelaksanaan pemilu mendatang di IKN tetap sesuai aturan di UU Pemilu.
"Kemudian kesepuluh, tentang perubahan lampiran undang-undang," ujarnya.