Pemkot Jakbar Larang Ormas Minta THR Selama Bulan Ramadan

ERA.id - Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) mengimbau seluruh organisasi masyarakat (ormas) agar tidak melakukan pemerasan terhadap pihak tertentu dengan tujuan meminta Tunjangan Hari Raya (THR) selama bulan Ramadan.

"Kami imbau kepada teman-teman ormas agar tidak meminta THR dengan memaksa kepada pihak pihak tertentu karena itu melanggar muruah organisasi," kata Kepala Kesatuan Suku Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jakarta Barat, Mohammad Matsani, saat dihubungi di Jakarta, Kamis (6/4/2023).

Menurut Matsani, aksi minta THR itu berpotensi menimbulkan keresahan serta tidak sesuai dengan fungsi ormas yang seharusnya mengayomi dan melindungi masyarakat.

Sejauh ini, Matsani mengaku belum menerima laporan tentang adanya aktivitas intimidasi dari ormas yang meminta THR.

Namun jika ditemukan,  Matsani mengatakan akan melakukan pertemuan dengan ormas terkait untuk melakukan mediasi.

Dalam mediasi itu, Matsani memastikan kepada pihak internal organisasi untuk melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap anggota anggotanya.

Hal tersebut dilakukan lantaran Matsani tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan secara langsung.

"Kalau ada informasi seperti itu kita bantu komunikasikan kepada pengurus agar mereka melakukan evaluasi internal," kata Matsani.

Matsani berharap seluruh ormas di wilayah Jakarta Barat bisa menjaga keharmonisan hubungan dengan semua pihak selama bulan Ramadhan.