Polri Minta Imigrasi Cekal Dito Mahendra Jika Ingin Kabur ke Luar Negeri
ERA.id - Dittipidum Bareskrim Polri meminta pihak Imigrasi untuk mencekal Dito Mahendra. Permohonan pencekalan ini dilakukan agar pengusaha ini tidak kabur ke luar negeri.
"Saksi tidak bisa dicekal namun kita sudah koordinasi dengan Imigrasi untuk menyampaikan ke penyidik manakala dia berusaha kabur keluar negeri," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, saat dihubungi Kamis (6/4/2023).
Pencekalan dilakukan karena Dito Mahendra mangkir saat dipanggil penyidik untuk diperiksa terkait dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, pada hari ini. Pengusaha ini akan dijemput paksa karena sudah dua kali mangkir ketika dipanggil penyidik.
"Yang bersangkutan tidak menghadiri atau mangkir panggilan kami kedua (pada hari ini), tentu saja kami akan ambil langkah penyidik akan membawa perintah membawa," ujar Djuhandhani
Jenderal bintang satu Polri ini juga membantah keterangan pengacara Dito Mahendra yang menyebut surat izin enam senpi pengusaha itu dikeluarkan Kodam IV/Diponegoro.
"Terkait info dari penasehat hukum Dito bahwa senjata tersebut milik Kodam IV/Diponegoro, kami sudah konfirmasi bahwa tidak benar. Dan bareskrim tidak pernah menerima surat dari Kodam IV/Diponegoro tentang pernyataan senjata tersebut milik Shooting Club Kodam IV/Diponegoro," ucap Djuhandhani.
Sebelumnya, pengacara Dito Mahendra, Abu Said Pelu menjelaskan kliennya tak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi di kasus dugaan kepemilikan senpi ilegal.
"Hari ini kami menyampaikan permintaan penundaan pemeriksaan dan penyidik tidak berkeberatan untuk itu," kata Abu Said di Bareskrim Polri, Jakarta, hari ini.
Namun, Abu mengaku belum mengetahui kapan pemeriksaan ulang terhadap Dito Mahendra. Sebab, permintaan penjadwalan ulang itu baru disampaikan secara lisan. "(Dito Mahendra tidak hadir karena ada) acara keluarga di luar kota," ucapnya.