Marak Parkir Liar, Sahroni Dukung Pemprov DKI Tegakkan Aturan Soal Ruang Parkir

ERA.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang akan mempertegas kewajiban pemilik kendaraan punya ruang parkir sendiri.

"Saya sangat sepakat dengan rencana dan syarat-syarat tersebut. Orang mau beli kendaraan, terutama mobil, harus dipastikan punya garasi terlebih dahulu," kata Sahroni dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (7/4/2023) seperti dilansir dari Antara.

Ia menilai rencana tersebut sangat tepat karena banyak pemilik kendaraan yang memarkir kendaraannya sembarangan seperti di jalanan umum.

"Karena kebiasaan parkir liar sudah sangat meresahkan dan kerap menimbulkan konflik. Terutama parkir liar di gang-gang yang membuat akses jalanan semakin sempit," ujarnya.

Sahroni mengingatkan agar Pemprov DKI Jakarta mempertegas penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi yang mewajibkan pemilik kendaraan memiliki ruang parkir sendiri.

"Kita kan sebenarnya sudah punya Perda terkait ini. Oleh karena itu, saya minta Pj Gubernur DKI harus mulai tegas terapkan aturan tersebut," ucapnya.

Sahroni berharap penerapan Perda yang lebih maksimal tersebut dapat memberi tekanan yang lebih kepada pemilik kendaraan dan menciptakan situasi lingkungan DKI Jakarta yang lebih baik.

"Beri sosialisasi kepada masyarakat, kalau perlu buat efek yang lebih menekan dalam penerapannya. Agar masyarakat bisa dengan cepat ikuti aturan. Kalau tidak mau sampai kapan seperti ini?" Ucapnya.

"Lagipula aturan seperti ini sudah banyak diterapkan dan terbukti efektif di beberapa negara. Jadi memang bukan hal yang baru lagi, sudah lumrah sebenarnya," imbuhnya.

Ia berpendapat jika aturan tersebut diterapkan secara efektif maka akan mengurangi penumpukan parkir liar di DKI Jakarta.

"Apalagi Jakarta sebagai kota metropolitan yang tingkat kepadatannya jauh di atas rata-rata. Jadi sudah tidak bisa lagi kita berkompromi dengan hal-hal seperti ini kalau kota kita mau jadi lebih tertib dan rapih," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan fasilitas umum (fasum) sebagai lahan parkir liar.

"Untuk jalan lingkungan jalan lokal, kami imbau masyarakat untuk tidak memanfaatkan jalan-jalan yang ada untuk parkir. Memang jalan-jalan yang ada itu disediakan untuk fasum," kata Syafrin di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).

Fasilitas umum, lanjutnya, disediakan bukan untuk kepentingan pribadi seperti lahan parkir.

"Fasum itu disediakan untuk digunakan sesuai peruntukannya, untuk jalan, lintasan kendaraan, bukan untuk parkir. Jika fasum dimanfaatkan untuk parkir, itu bukan lagi fasum, itu jadi milik pribadi yang bersangkutan untuk parkir," ujarnya.

Syafrin juga mengingatkan pemilik kendaraan soal Perda Nomor 5 Tahun 2014 yang mewajibkan mereka punya ruang parkir.

"Ini akan kami koordinasikan kembali sehingga saat yang bersangkutan melakukan perpanjangan STNK atau pajak akan diminta keterangan atau penjelasan terkait ketersediaan parkir di rumah," ucapnya.