AG Pacar Mario Dandy Akan Hadir Saat Sidang Vonis pada Hari Ini
ERA.id - Kekasih Mario Dandy Satriyo, AG (15) dipastikan akan hadir dalam sidang pembacaan vonis terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (10/4/2023) hari ini.
"Jadi kemarin kan ada statement dari penasihat hukum terdakwa tidak akan dihadirkan, tapi ternyata tadi barusan dapat informasi dari teman-teman Kejaksaan, terdakwa AG akan dihadirkan," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Senin (10/4/2023).
Sidang pembacaan vonis terhadap AG terbuka untuk umum dan direncanakan dimulai pukul 14.00 WIB nanti. Djuyamto tak bicara banyak mengenai alasan AG dihadirkan dalam persidangan nanti dan hanya menyebut, hal itu merupakan otoritas jaksa.
Diketahui, AG dituntut 4 tahun penjara terkait dengan kasus penganiayaan terhadap David. Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman.
“Jadi tuntutan dari JPU adalah menyatakan anak berkonflik dengan hukum itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana,” kata Syarief kepada wartawan di PN Jaksel, Rabu (5/4).
Hal yang memberatkan AG dalam tuntutan itu adalah karena diduga terlibat kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.
“Dan lebih sedikitnya alasan meringankan maka kami penuntut menempatkan dalam LPKA selama 4 tahun, ancaman maksimalnya untuk dewasa 12 tahun untuk anak dipotong setengah 6 tahun,” sambungnya.
"Jadi kemarin kan ada statement dari penasihat hukum terdakwa tidak akan dihadirkan, tapi ternyata tadi barusan dapat informasi dari teman-teman Kejaksaan, terdakwa AG akan dihadirkan," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Senin (10/4/2023).
Sidang pembacaan vonis terhadap AG terbuka untuk umum dan direncanakan dimulai pukul 14.00 WIB nanti. Djuyamto tak bicara banyak mengenai alasan AG dihadirkan dalam persidangan nanti dan hanya menyebut, hal itu merupakan otoritas jaksa.
Diketahui, AG dituntut 4 tahun penjara terkait dengan kasus penganiayaan terhadap David. Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman.
“Jadi tuntutan dari JPU adalah menyatakan anak berkonflik dengan hukum itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana,” kata Syarief kepada wartawan di PN Jaksel, Rabu (5/4).
Hal yang memberatkan AG dalam tuntutan itu adalah karena diduga terlibat kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.
“Dan lebih sedikitnya alasan meringankan maka kami penuntut menempatkan dalam LPKA selama 4 tahun, ancaman maksimalnya untuk dewasa 12 tahun untuk anak dipotong setengah 6 tahun,” sambungnya.