AG Divonis Lebih Rendah Ketimbang Tuntutan Jaksa, Pengacara: Hakim Lihat Kondisi Anak dan Keluarganya
ERA.id - Vonis 3,5 tahun penjara kepada terdakwa penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, AG (15) lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Pengacara AG, Mangatta Toding Allo menyebut vonis yang lebih rendah dari tuntutan jaksa itu karena hakim melihat kondisi kliennya.
"Kami yakin itu bukan gara-gara pleidoi kami tapi memang ibu hakim melihat kondisi sebagaimana anak AG dan keluarganya sekarang," kata Mangatta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (10/3/2023).
Dari sidang pembacaan vonis tadi, Mangatta menyebut ada beberapa catatan-catatan yang menjadi perhatian pihaknya. Temuan itu akan dikonsultasikan terlebih dahulu ke keluarga AG.
Mangatta belum mengetahui apakah akan mengajukan banding atau tidak terkait vonis AG ini.
"Itu makanya nanti kami konsultasikan ke pihak keluarga dulu ya, habis ini," ujarnya.
Diketahui, kekasih Mario Dandy dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara terkait kasus penganiayaan terhadap David. Majelis Hakim Sri Wahyuni Batubara menyatakan AG terbukti melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.
"Menjatuhkan pidana terhadap anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan enam bulan di LPKA," jelas Hakim saat sidang di PN Jaksel, hari ini.
Sebagai informasi, vonis terhadap AG lebih rendah dibanding tuntutan JPU. Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut kekasih Mario ini dengan hukuman penjara empat tahun.
Baru AG saja yang menjalani sidang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Untuk Mario Dandy dan Shane Lukas belum menjalani sidang. Berkas perkara kedua tersangka ini masih diteliti jaksa.