LBH Makassar Kritisi Polisi yang Tangkap Demonstran Bentrok Saat Aksi Tolak UU Cipta Kerja

ERA.id - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar menetapkan tiga mahasiswa dalam bentrok sewaktu demonstrasi di Jalan AP Pettarani, depan Universitas Negeri Makassar, sebagai tersangka.

Aksi mereka pada Kamis (6/4/2023) silam, sebelumnya menuntut agar UU Cipta Kerja dicabut. Bentrok mahasiswa dengan masyarakat setempat pun tak terelakkan dan membuat dua unit kendaraan pribadi milik warga dan polisi rusak.

“Iya kayaknya (sudah tersangka),” singkat Kepala Satreskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol kepada ERA saat dikonfirmasi, Senin (10/4/2023).  

Namun Ridwan masih enggan menjelaskan lebih rinci terkait identitas hingga dugaan pelanggaran pidana yang diperbuat tiga mahasiswa itu.

Informasi yang diterima dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, tiga mahasiswa ditangkap malam saat kejadian itu, langsung dibawa ke kantor Polrestabes.  

“Dari ketiga orang yang ditahan, salah satunya masih berusia anak di bawah umur. Hal ini menjadi penanda bahwa polisi yang melakukan pengamanan sejatinya telah melakukan tindakan perburuan liar dan menangkap massa aksi secara acak,” kata advokat publik LBH Makassar sekaligus pendamping hukum mahasiswa yang ditangkap, Salman Azis saat dikonfirmasi terpisah.

LBH menerima informasi bahwa tiga korban penangkapan disangkakan telah berbuat tindak pidana penghasutan dan atau secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang berdasarkan Pasal 160 KUHP juncto Pasal 170 Ayat (1) KUHP. LBH juga mencatat ada satu mahasiswa lain yang jadi korban dalam penangkapan itu.  

Mahasiswa ini bahkan sempat dibawa ke rumah sakit karena luka-luka. “Salah seorang mahasiswa yang sebelumnya juga ditangkap bersama tiga orang lainnya di lokasi kejadian, dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara oleh aparat kepolisian. Dia mengalami patah gigi akibat pukulan, mata lebam, dan luka pada bagian rusuk,” ungkap Salman.