Kuasa Hukum David: AG dan Orang Tuanya Tak Perlihatkan Rasa Penyesalan Saat Sampaikan Nota Pembelaan di Persidangan
ERA.id - Kuasa hukum D, Mellisa Anggraini mengemukakan anak berkonflik dengan hukum berinisial AG (15) masih berbohong saat memberikan keterangan mengenai kasus penganiayaan pada sidang nota pembelaan atau pledoi.
"Kami lihat anak berkonflik hukum AG masih berbohong dan itu dimasukkan sebagai salah satu fakta yang dibuat dalam kesimpulan jaksa penuntut umum (JPU)," kata Mellisa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2023) dikutip dari Antara.
Menurut Mellisa, yang disampaikan oleh AG maupun orang tuanya tidak memperlihatkan rasa penyesalan saat memberikan keterangan di persidangan. Malah pihak AG juga minta dibebaskan dari perkara.
Terlihat penyampaian nota pembelaan penasihat hukum AG tak kuat dalam membuktikan analisis fakta sehingga tak mampu membantah kesimpulan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum.
Padahal, menurut Mellisa, yang menjadi pemberat tuntutan terhadap AG yakni kondisi korban D yang mengalami luka berat sehingga pihaknya yakin AG mendapat vonis cukup tinggi sebagai pelaku penganiayaan anak.
Dengan begitu, Mellisa berharap hakim tunggal dapat melihat sisi keadilan betapa berat atau rusaknya perlakuan kepada korban D.
"Kemarin disampaikan JPU maksimal tuntutan empat tahun, artinya masih ada kelayakan untuk hakim memutuskan lebih maksimal, yakni enam tahun," katanya.
Dengan demikian, pada sidang putusan pada Senin (10/4) pukul 10.00 WIB, pihak korban D bisa mendengar langsung putusan hakim yang sesuai dengan harapan mereka.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebutkan pembacaan replik dan duplik pada sidang AG disampaikan secara lisan oleh jaksa maupun penasihat hukum.
"Replik dan duplik disampaikan secara lisan. Karena jaksa menanggapi pledoinya secara lisan, maka penasihat hukum juga tanggapi secara lisan," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto di Jakarta, Kamis.
Djuyamto menerangkan inti dari sidang pada Kamis ini, yakni jaksa penuntut umum (JPU) tetap pada tuntutan yaitu AG ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) selama empat tahun.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntut anak berkonflik dengan hukum, AG (15) ditempatkan di LPKA selama empat tahun terkait kasus penganiayaan terhadap D (17).