Soal Tudingan Beda Data dengan Menkeu, Mahfud MD: Terlihat Berbeda Cara Klasifikasi dan Penyajian Data Tidak Sama
ERA.id - Ketua Komite Koordinator Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) Mahfud MD mengatakan, data terkait transaksi mencurigakan Rp349 triliun yang dituding berbeda antara yang dipaparkannya dengan keterangan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani disebabkan oleh beberapa hal.
Meski begitu, dia memastikan, tidak ada perbedaan data yang dipaparkannya dengan Sri Mulyani terkait transaksi mencurigakan Rp349 triliun.
"Terlihat berbeda karena cara klasifikasi dan penyajian datanya tidak sama," kata Mahfud dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Selasa (11/4/2023).
Dia menjelaskan, dalam paparannya saat rapat dengan Komisi III DPR RI pada 29 Maret 2023, mencantumkan Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), baik yang dikirim ke Kemenkeu maupun ke aparat penegak hukum (APH).
Sementara, Kemenkeu tidak mencantumkan LHA dan LHP yang dikirimkan PPATK ke APH.
"Sedangkan Kemenkeu hanya mencantukam LHA-LHP yang diterima. Tidak mencantumkan LHA-LHP yang dikirim ke APH terkait pegawai Kemenkeu," papar Mahfud.
Meski begitu, Mahfud memastikan, tidak ada perbedaan data antara paparannya yang disampaikan kepada Komisi III DPR RI pada 29 Maret 2023 dengan paparan yang disampaikan Sri Mulyani kepada Komisi XI DPR RI pada 10 April 2023.
Sebab, paparan mereka berasal dari sumber yang sama yaitu data LHA dan LHP dari PPATK sejak tahun 2009 hingga 2023.
"Tidak ada perbedaan karena berasal dari sumber data yang sama yaitu data agregat LHA/LHP PPATK tahun 2009-2023." kata Mahfud.