Komisi III DPR RI Atur Waktu Rapat Bareng Sri Mulyani dan Mahfud soal Transkasi Mencurigakan
ERA.id - Komisi III DPR RI akan mengagendakan kembali rapat dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (KN TPPU) untuk membahas transaksi mencurigakan Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.
Rencananya, Komisi III DPR RI akan mengundang Ketua KN TPPU yang juga Menko Polhukam Mahfud MD, Anggota KN TPPU yang juga Menteri Keuangan Sri Mulyani dan PPATK.
"Nanti kita atur (rapat) bersamaan dengan tiga institusi untuk mensinkronisasi yang tadi saya sampaikan agar tidak terjadi miss administrasi," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Kamis (30/3/2023).
Dia mengatakan, rapat bersama itu untuk menyamakan data antara yang dipaparkan Mahfud di Komisi III DPR RI dengan data yang disampaikan Sri Mulyani kepada Komisi XI DPR RI.
"Kan tadi disampaikan, itu kaya semacam pohon apel yang buahnya banyak, tapi yang diambil hanya satu, makanya perbedaan laporan antara bu menteri keuangan dengan Pak Menko," kata Sahroni.
Perbedaan data itu perlu disinkronisasi dan disampaikan kepada publik secara terbuka. Sehigga kasus transaksi mencurigkan bernilai ratusan triliun rupiah itu bisa diketahui secara transparan.
Menurutnya, hal tersebut juga merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo untuk membukanya kepada publik.
"Maka itu kalau ada Bu menteri keuangan ini akan kita sinkronisasi, kita sama-sama dudukin untuk menyajikan keterbukaan apa yang disampaikan oleh Pak Menko," kata Sahroni.
Terkait kapan rapat bersama itu akan digelar, Sahroni belum bisa memastikan secara pasti. Dia hanya menjanjikan Komisi III DPR RI akan mengagendakan secepatnya.
Sebelumnya, dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Mahfud sempat menyebut data yang dipaparkan Sri Mulyani kepada Komisi XI DPR RI tak sesuai fakta. Sebab mantan petinggi Bank Dunia itu tak memperoleh data lengkap dari anak buahnya.
Salah satu data yang dikoreksi Mahfud yaitu antara lain soal pernyataan Sri Mulyani yang menyebut transaksi mencurigakan yang murni menyangkut pegawai Kemenkeu hanya Rp3,3 triliun.
Menurut Mahfud, data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) yang benar yaitu Rp35 triliun. "Pertama, transaksi keuangan mencurigakan di pegawai Kementerian Keuangan, kemarin ibu Sri Mulyani di Komisi XI hanya Rp3 triliun, yang benar Rp35 triliun, ya," papar Mahfud.
Namun, di akhir rapat, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyebut, data yang dimilikinya dengan Sri Mulyani tak berbeda.
"Saudara, data ini kelir, valid. Tinggal pertemukan saja dengan bu Sri Mulyani, enggak ada data yang beda," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan, perbedaan angka yang dipaparkannya dengan penjelasan Sri Mulyani hanya karena penafsiran dan metode rekapnya tidak sama.
Dia menerangkan, menghitungnya dari seluruh data mencurigakan yang ditemukan. Sementara Sri Mulyani hanya mengambil dari lingkungan pegawai Kemenkeu saja.
Padahal transaksi mencurigkan itu tidak hanya terkait dengan pegawai Kemenkeu. Namun Sri Mulyani spesifik menghitung dugaan yang meyangkut anak buahnya. "Ndak ada data yang berbeda kok. Menafsirkannya yang beda," kata Mahfud.