Keluarga Brigadir J Tak Hadir ke PT DKI Jakarta untuk Ikuti Sidang Banding Ferdy Sambo
ERA.id - Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) tidak hadir ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta untuk mendengar putusan banding terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR).
Kedatangan keluarga Yosua diwakili pengacaranya, Johanes Raharjo. "Berhalangan (hadir) karena mereka sedang mempersiapkan pernikahan kakak almarhum Brigadir Yosua," kata pengacara keluarga Yosua, Martin Lukas Simanjuntak saat dihubungi, Rabu (12/4/2023).
Sidang putusan banding Ferdy Sambo sudah dimulai. Ketua Majelis Hakim Banding yang menangani banding mantan Kadiv Propam Polri ini ialah Singgih Budi Prakoso, dengan hakim anggota Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.
Penasihat hukum Ferdy Sambo juga tak terlihat di PT DKI Jakarta.
Diketahui, pada putusan tingkat pertama, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Mantan Jenderal bintang dua Polri ini dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.