Hakim PT DKI: Kuat Ma'ruf Tetap Divonis 15 Tahun Penjara
ERA.id - Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta juga menguatkan putusan 15 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma'ruf.
Hakim banding PT DKI Jakarta menyatakan anak buah Ferdy Sambo ini harus tetap berada di dalam tahanan.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 800/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata Ketua Majelis Hakim, Abdul Fattah saat membacakan putusan banding Kuat Ma'ruf, ketika sidang di PT DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2023).
Sebelumnya, majelis hakim PT DKI Jakarta telah membacakan putusan banding Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR). Hasilnya, majelis hakim banding juga menguatkan putusan PN Jaksel terhadap ketiga terdakwa ini.
Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati. Sementara Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dan Bripka RR divonis 13 tahun penjara.